Bawaslu Kabupaten Kupang Teken MoU dengan Kwarcab Pramuka Kupang, Perkuat Pengawasan Partisipatif Generasi Muda
|
Oelamasi, 5 Maret 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Kupang dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Wakil Bupati Kabupaten Kupang, Kamis (5/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dan disambut langsung oleh Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Kupang, Aurum Titu Eki, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang, didampingi Sekretaris Kwarcab Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina dan Jakaria Senin, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang Djembri Pahwali, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kupang.
Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Kupang, Aurum Titu Eki, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi kepada generasi muda, khususnya anggota Pramuka di Kabupaten Kupang.
Menurutnya, pendidikan demokrasi penting diperkenalkan sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman yang baik mengenai proses demokrasi serta pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pramuka merupakan wadah pembinaan generasi muda yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, dan kepemimpinan. Melalui kerja sama ini, kami berharap nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu dapat diperkenalkan kepada adik-adik Pramuka sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama dalam membangun kesadaran demokrasi di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan generasi muda, khususnya anggota Pramuka, sehingga nilai-nilai demokrasi, integritas, serta semangat menjaga pemilu yang jujur dan adil dapat tumbuh sejak dini,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Kupang dan Kwarcab Pramuka Kabupaten Kupang berencana mengembangkan berbagai kegiatan edukasi kepemiluan, seperti sosialisasi pengawasan partisipatif, pendidikan demokrasi bagi generasi muda, serta kegiatan berbasis kepramukaan yang mendorong pemahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun generasi muda Kabupaten Kupang yang lebih sadar demokrasi, kritis, serta berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu di masa mendatang.
Penulis : Arifin Boik
Editor : Abad Umar