Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Dorong Akurasi PDPB, Hadiri Rapat Pleno Terbuka Triwulan IV Tahun 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina saat menerima Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV dari KPU Kabupaten Kupang

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina saat menerima Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV dari KPU Kabupaten Kupang

Oelamasi, 08 Desember 2025— Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kupang di Kantor KPU Kabupaten Kupang.

Bawaslu Kabupaten Kupang diwakili oleh Anggota Bawaslu Maria Yulita Sarina dan Adam Horison Bao, serta jajaran sekretariat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kesbangpol, Disdukcapil, dan Polres Kupang sebagai bagian dari unsur yang berperan dalam sinkronisasi data pemilih.

KPU Tetapkan 282.101 Pemilih di Kabupaten Kupang

Melalui rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kupang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 282.101 orang, terdiri dari: 140.813 pemilih laki-laki, dan 141.288 pemilih perempuan, yang tersebar di 177 desa/kelurahan se-Kabupaten Kupang.

Bawaslu Sampaikan Data Hasil Pengawasan

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan hasil pengawasan terkait pemilih yang telah meninggal dunia untuk direkomendasikan sebagai bahan perbaikan oleh KPU. Bawaslu juga menekankan pentingnya sinkronisasi berkelanjutan antara data KPU dan Disdukcapil, khususnya untuk memastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, mendorong agar pembaruan data dilakukan lebih intensif dan menyasar kategori yang sering bermasalah.

“Kami menyarankan KPU untuk memperkuat pembaruan data, terutama pemilih yang telah meninggal, berpindah domisili, atau yang terindikasi ganda. Semakin akurat datanya, semakin kuat kualitas demokrasi kita,” ujar Maria.

Sementara itu, Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu.

“Kami berharap seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Ini bagian dari kolaborasi kita menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan,” tegas Adam.

Pengawasan Berkelanjutan Jadi Kunci Akurasi Data Pemilih

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah merilis temuan terkait ketidaksesuaian data pemilih, salah satunya mengenai pemilih yang masih hidup tetapi tercatat meninggal. Temuan itu telah dipublikasikan dalam laman resmi Bawaslu Kupang pada berita berjudul “Bawaslu Kab Kupang Temukan Pemilih Hidup Dicatat Meninggal, Sampaikan Masukan ke KPU.”

Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, sekaligus menegaskan peran pengawasan Bawaslu dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kehadiran dalam pleno ini, Bawaslu Kabupaten Kupang kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal PDPB secara berkelanjutan demi mewujudkan pemilih yang valid, bersih, dan berkualitas.

Penulis : Sonia Masneno

Editor : Maria Y. Sarina