Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rakornas Data dan Informasi, Siap Dorong Transformasi Digital Pengawasan Pemilu
|
Makassar, 16 September 2025 – Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tahun 2025 yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 16–18 September 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Dalam arahannya, Dr. Puadi menekankan pentingnya pengelolaan data dan informasi yang terintegrasi, akurat, dan transparan sebagai kunci penguatan kelembagaan Bawaslu dalam mengawal pemilu yang berintegritas.
Rakornas Datin mengusung tema “Mewujudkan Bawaslu yang Berintegritas Melalui Dukungan Teknologi Informasi yang Terpercaya”. Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sistem keamanan data, keterbukaan informasi publik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam menunjang tugas pengawasan pemilu.
Rangkaian kegiatan meliputi pengarahan dari pimpinan Bawaslu RI, forum satu data, kelas tematik transformasi digital layanan informasi publik, rancangan infrastruktur teknologi informasi, keamanan data, hingga penganugerahan keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Kupang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, yang turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan.
Dalam keterangannya, Adam menegaskan bahwa Rakornas ini menjadi ruang penting bagi jajaran pengawas pemilu di daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan data dan memperkuat integritas lembaga.
“Rakornas ini sangat relevan dengan tantangan kita di daerah. Data dan informasi adalah jantung kerja pengawasan. Karena itu, melalui forum ini kami berkomitmen memperkuat sistem dokumentasi hukum, keterbukaan informasi, serta keamanan data agar semakin terpercaya dan mudah diakses publik,” ungkap Adam.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil Rakornas akan ditindaklanjuti di Bawaslu Kabupaten Kupang dengan mendorong transformasi digital layanan informasi, memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta membuka ruang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depan, pengelolaan data dan informasi di Bawaslu Kabupaten Kupang tidak hanya akurat dan transparan, tetapi juga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” tambahnya.
Dengan keikutsertaan dalam Rakornas ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan adaptif menghadapi perkembangan teknologi, demi mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.(HumasBKK)
Penulis : Abad Umar
Editor : Maria Y. Sarina, SE