Bawaslu Kabupaten Kupang Siapkan Strategi Pengawasan dan Pencegahan Menuju Pemilu 2024
|
OELAMASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan diskusi tematik penguatan kapasitas oleh Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi (H2DI) tentang tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Pimpian dan seluruh staf sekretariat sekira pukul 10.00 Wita di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis (10/06/2021).
Diskusi ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman staf teknis Bawaslu Kabupaten Kupang untuk membangun strategi pengawasan dan langkah pencegahan di tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu yang akan datang.
Narasumber utama pada rapat diskusi ini adalah Adam Horison Bao selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi di dampingi dua anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, yakni Maria Yulita Sarina, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Imelda Dally Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses.
Dalam diskusi tersebut, Adam Horison mengulas kembali isu-isu penting yang menjadi catatan refleksi yang menjadi tantangan bagi Bawaslu Kabupaten Kupang ketika melakukan pengawasan tahapan pencalonan pada pemilu tahun 2019 yang lalu.
Tantangan yang dihadapi seperti bagaimana pengawas pemilu dalam mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) untuk melihat dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh peserta pemilu atau KPU Kabupaten.
Selain itu, waktu penyerahan berkas bakal calon pada saat injury time juga menjadi tantangan tersendiri ketika harus mencermati seluruh dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol peserta pemilu. Apalagi dengan kondisi terbatasnya jumlah personil pengawas.
Lebih lanjut, mantan Ketua Panwascam dua periode ini, menyebutkan masalah-masalah yang ditemui berkaitan dengan persyaratan bakal calon yang diatur pada UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 harus diteliti dengan detail untuk memastikan apakah mereka yang diajukan oleh parpol telah memenuhi syarat administrasi.
Horison mencontohkan misalnya, ada pejabat BUMN, BUMD, kepala desa dan perangkat desa atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri dari jabatan jika dicalonkan oleh parpol.
“terkait dengan syarat bakal calon seperti yang tertuang di pasal 240 UU pemilu dan pasal 7 PKPU itu menyebutkan bahwa bakal calon yang mau mencalonkan diri bersedia untuk mengundurkan diri agar tidak merangkap jabatan atau tidak terjadi konflik kepentingan,” Tutur Horison.
Menurutnya hal ini menjadi perhatian bersama agar langkah-langkah pencegahan lebih maksimalkan sehingga mencegah kekeliruan seperti disbutkan diatas bahkan tidak ada lagi. “Ini menjadi bentuk upaya kita sebagai pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Kupang,” Pungkasnya.
Terpantau dalam diskusi yang bertajuk “Sebuah Catatan Tentang Isu Krusial Pengawasan Pencalonan Anggota Legislatif” ini, membuat seluruh staf teknis aktif mengajukan pertanyaan dan pandangannya terkait pengawasan pemilu sehingga membuat forum diskusi menjadi dinamis dan dialogis.
Akhir diskusi ini telah disepakati beberapa poin sebagai catatan untuk ditindaklanjuti pada diskusi berikutnya agar melakukan pemetaan, sekaligus menyusun strategi pengawasan yang tepat, dan pencegahan yang efektif di tahapan pencalonan pada pemilu yang akan datang. (Yohanis Boys)