Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Hadiri Pelatihan Penggunaan SIPS

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Hadiri Pelatihan  Penggunaan SIPS

Oelamasi, Humas BKK- Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Imelda P. J. Daly, SP, di dampingi oleh operator SIPS Iwan G. Passu, SH, mengikuti kegiatan Palatihan Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT bertempat di Sahid T-More Hotel Kupang, Rabu (13/04/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, dan didampingi oleh semua anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Iqnasius Jani.

Hadir pula, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi NTT, Usman Husen, SH.

Peserta pada kegiatan tersebut yakni,  Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan staf Operator SIPS dari 22 Kabupaten/Kota se-NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi  Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini sangat teknis.

Oleh karena itu, menurut Thomas, perlu dilakukan pelatihan, karena aplikasi ini sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan secara ofline maupun online.

Ia menyebut, sampai saat ini Regulasi terkait penyelesaian sengketa belum ada revisi, sehingga perlu adanya pelatihan seperti ini agar kita mempersiapkan diri dengan baik pada saat menghadapi tahapan Pemilu/Pemilihan yang akan datang. “katanya

Thomas juga berharap, jajaran pengawas pemilu perlu menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

Dirinya menegaskan bahwa  integritas itu harga mati bagi penyelenggara dan perlu demi menjaga marwah lembaga Bawaslu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu, menyatakan bahwa Sengketa Pemilu itu seringkali terjadi pada saat pencalonan dan kampanye.

Sehingga, menurutnya, pengawas pemilu perlu mempersiapkan diri untuk bisa dapat menerima laporan sengketa, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Lebih lanjut, Noldi menjelaskan bahwa aplikasi SIPS ini sangat memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonannya.

Pelatihan ini diisi dengan simulasi/praktek penggunaan dan pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi terbaru 3.0 bagi staf operator SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Sedangkan Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Tim Asistensi Bawaslu RI, Mohammad Aditiyan Nugroho, SH, didampingi oleh dua orang staf diantaranya, Maising T. J. Simbolon dan Januar P. Sinurat.

Diketahui, sejak 17 Desember 2019, Bawaslu resmi meluncurkan apilkasi SIPS dalam rangka memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mengikuti setiap tahapan penyelesaian senggketa proses pemilu.

Melalui sistem ini, seluruh data penyelesaian sengketa yang sedang dan akan ditangani oleh Bawaslu pada tahapan pemilu mendatang sudah ter-update demi mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sampai dengan saat ini, Bawaslu dan jajaran telah menggunakan SIPS versi ketiga yang diluncurkan pada awal tahun 2022.

 

Penulis : Humas BKK/Iwan Passu, SH