SOP Menjadi Dasar Pelaksanaan Tugas Fungsi Dalam Pengawasan Bawaslu
|
Oelamasi, Humas BKK-Bawaslu Kabupaten Kupang menyelenggarakan rapat internalisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis (7/04/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh divisi penanganan pelanggaran yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH, juga didampingi oleh anggota yakni Adam Horison Bao, SH.
Hadir pula, Polce R. T. Dethan, MM, Maria Yulita Sarina, SE, Imelda Daly, SP dan juga koordinator sekretariat Apredal Z. Tefu, SST, serta seluruh staf teknis Bawaslu Kabupaten Kupang.
Marthoni Reo, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa internalisasi SOP AP sangat penting demi menghadapi Pemilu/Pemilihan serentak yang dilangsungkan pada tahun 2024 yang akan datang.
Marthoni melanjutkan, internalisasi ini dilaksanakan untuk mendapat masukan dari internal, dalam rangka menyempurnakan draf SOP AP yang semula telah dihasilkan melalui rapat di bawaslu Provinsi.
Menurut dia, masukan dari setiap pimpinan merujuk pada lembar kerja SOP AP, namun belum bisa difinalkan disini karena keputusan terakhir di tangan Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat.
Dengan melihat draf yang ada pada lembaran kerja, kemudian rapat internalisasi ini merumuskan beberapa usulan dan masukan yang akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi NTT dalam waktu dekat.
Usulan SOP AP tersebut diantaranya, pertama, SOP Penelurusan/investigasi informasi awal, kedua, SOP penanganan pelanggaran administrasi TMS, ketiga, SOP Penanganan pelanggaran pidana, keempat, SOP penanganan pelanggaran administrasi.
Kelima, SOP penanganan pelanggaran kode etik untuk pengawas Ad Hoc, dan keenam, SOP penanganan pelanggaran penerimaan dan penyimpanan barang dugaan pelanggaran (BDP).
Untuk diketahui, internalisasi SOP AP dimaksud merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, SOP AP yang telah diundangkan pada awal tahun 2022.
Penulis : Humas BKK/ Iwan Pasu