Lompat ke isi utama

Berita

Amrunur Muh. Darwan Tekankan Pentingnya Administrasi Rekapitulasi dan Uji Petik Data Pemilih

Amrunur Muh. Darwan Tekankan Pentingnya Administrasi Rekapitulasi dan Uji Petik Data Pemilih

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, memberikan arahan dalam rapat yang dilakukan secara daring terkait pentingnya penataan administrasi pengawasan dan uji petik data pemilih guna memastikan akurasi data pemilih.

Kupang - Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh. Darwan, menekankan pentingnya penataan administrasi hasil pengawasan dalam bentuk surat resmi sebagai bagian dari pengawalan data pemilih.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Persiapan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam arahannya, Darwan menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi pengawasan sebaiknya disusun dalam bentuk surat resmi agar memuat legitimasi data, termasuk identitas dan alamat yang telah diverifikasi. Dengan demikian, data tersebut akan lebih mudah ditindaklanjuti oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum di daerah.

“Rekapitulasi yang dibuat dalam bentuk surat resmi akan memudahkan teman-teman KPU dalam menindaklanjuti data yang disampaikan oleh pengawas pemilu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu dikawal hingga proses tindak lanjutnya. Menurutnya, seringkali saran perbaikan sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU, namun tidak disampaikan secara terbuka dalam forum pleno.

“Hal ini penting agar dalam forum pleno juga disampaikan bahwa tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari saran perbaikan yang diberikan oleh pengawas pemilu,” tambahnya.

Selain itu, Darwan menekankan pentingnya pelaksanaan prapleno sebagai langkah persiapan sebelum pleno rekapitulasi berlangsung. Ia menjelaskan bahwa prapleno dapat membantu mempermudah proses penyesuaian data dalam aplikasi SIDALIH milik KPU.

Berdasarkan pengalaman monitoring sebelumnya, apabila temuan pengawasan disampaikan dalam jumlah besar pada saat pleno, hal tersebut akan menyulitkan KPU untuk segera melakukan penyesuaian data di dalam sistem.

“Oleh karena itu, apabila penyampaian data dilakukan melalui surat dan dilanjutkan dengan prapleno minimal H-1 atau H-2 sebelum pleno, maka penyesuaian data dalam aplikasi SIDALIH dapat dilakukan lebih awal,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Darwan juga menyoroti pentingnya uji petik data pemilih sebagai bagian dari instrumen pengawasan. Ia menjelaskan bahwa data uji petik harus memiliki data pembanding atau data sandingan sehingga dapat digunakan untuk memverifikasi kesesuaian data antara pengawas pemilu dan KPU.

Menurutnya, data uji petik tidak harus selalu bersumber dari data KPU. Pengawas pemilu juga dapat melakukan uji petik secara mandiri dengan mengidentifikasi potensi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih memenuhi syarat, serta berbagai dinamika kependudukan seperti pindah masuk dan pindah keluar.

“Uji petik ini perlu dilakukan secara masif agar menjadi bahan pembanding antara data yang dimiliki oleh pengawas pemilu dengan data milik KPU,” katanya.

Lebih lanjut, Darwan juga menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat didaftarkan sebagai pemilih apabila memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Meskipun secara faktual seseorang ada, namun tanpa dokumen kependudukan yang sah, yang bersangkutan tidak dapat dimasukkan dalam daftar pemilih.

Ia menegaskan bahwa hak memilih warga negara dapat dipenuhi sepanjang yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dan memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penutup, Darwan berharap jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota terus memperkuat pengawasan data pemilih melalui administrasi yang tertib, koordinasi yang baik, serta pelaksanaan uji petik secara sistematis guna memastikan akurasi data dan terpenuhinya hak pilih warga negara.

Penulis : Arifin Boik, SH.