BAWASLU GELAR SOSIALISASI DAN EVALUASI PELAKSANAAN PEMANTAUAN PUTUSAN DKPP
|
Oelamasi - Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Fasilitas Non Litigasi Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP secara Daring, yang digelar oleh Bawaslu RI (26/06/2020) pukul 10.00 Wita - selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi dari 22 Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT.
Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi menghadirkan tiga narasumber antara lain, Agung Bagus selaku Kabag Hukum Bawaslu RI, Fiera Maulinda selaku Tim Asistensi Bawaslu RI juga Witra Evelin Maduma Sinaga selaku Kasubag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu.
Pemaparan materi dari ketiga narasumber tersebut menekankan pada pentingnya pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan putusan DKPP, sesuai dengan penyampaian data statistik pengawasan putusan DKPP selama tahun 2020. Jumlah putusan DKPP tahun 2020 berjumlah 71 putusan, dari jumlah putusan tersebut 45 diantaranya belum dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya” Pungkas Agus.
Fiera menuturkan “ Mekanisme penanganan aduan pelanggaran kodeetik oleh Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat pada pasal 136 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dimana telah mengatur mekanisme penangangan pelanggaran kode etik jajaran pengawas.”
Adapun banyak kendala terkait pengawasan putusan DKPP antara lain, “batas waktu pelaksanaan putusan yang singkat, jumlah putusan yang cukup banyak, keterlambatan disposisi, tidak ada format baku tentang tindak lanjut putusan, serta tidak tersedianya SOP Pengawasan pelaksanaan putusan DKPP”. Lanjut Witra, sebagai upaya Bawaslu saat ini menyusun format tidak lanjut putusan DKPP, system Web putusan, SOP pelaksanaan putusan, baik putusan DKPP maupun Lembaga lain yang ada kaitannya dengan netralitas.
Sementara itu Melpi Marpaung selaku Kordiv. Hukum, Humas, Data Informasi, Bawaslu NTT mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat berguna untuk membuka pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang mekanisme pemantauan pelaksanaan putusan DKPP.
“diskusi melalui sosialisasi hari ini sangat membantu kami di NTT tentang mekanisme pemantauan putusan DKPP.” Kata mantan anggota Panwaslu Belu itu.
Lebih lanjut Melpi berharap, pelaksanaan DKPP bukanlah boomerang melainkan menjadi rambu-rambu dalam membentengi diri kita sebagai penyelenggara yang berintegritas.
(Penulis: Yulen Sine).