Bawaslu Kabupaten Kupang Awasi Langsung Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Oelamasi - Bawaslu Kabupaten Kupangmengikuti “Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (08/ Mei/ 2020) pukul 10.00 wita sampai selesai”. Rapat Pleno bertempat di KPU Kabupaten Kupang, dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Koordiv. Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Maria Yulita Sarina, SE dan Adam Horison Bao,SH selaku Koordinator Hukum Data dan Informasi.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi didampingi oleh anggota. Dalam sambutannya disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kupang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang terkait dengan data pencatatan administratif penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, alih status dan yang telah melakukan perekaman E-KTP pasca Pemilu 2019 lalu, namun masih menunggu jawaban. Sebagai inisiatif KPU Kabupaten Kupang dengan menjemput data ke beberapa desa/kelurahan di empat (4) Kecamatan yaitu Kupang Timur, Kupang Tengah, Sulamu dan Taebenu.
Elyaser menjelaskan, ketika jemput data KPU hanya mendapatkan data penduduk yang meninggal pasca Pemilu Tahun 2019. Setelah melakukan penetapan pada bulan maret dengan jumlah 222.509 jiwa, berkurang menjadi 222.377 hasil pencermatan pada bulan April. Harapannya Bawaslu dapat membantu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait data pemilih berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, SE menyampaikan hasil pemuktahiran data tersebut bukan hanya data penduduk yang meninggal saja, tetapi data pemilih yang sudah melakukan perekaman E- KTP tetapi belum masuk dalam DPT. Sebagai langkah strategis kita bisa bekerjasama dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan data pendukuk yang terupdate. Ini bisa dilakukan koordinasi dengan Kepala BPMD Kabupaten Kupang untuk bisa memanfaatkan waktu Rapat koordinasi para Kepala Desa yang dilakukan setiap bulan bersama BPMD. Bawaslu sendiri juga sudah pernah melakukan sosialisasi terkait larangan dan sanksi bagi aparat desa yang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu, ujarnya”.
Senada dengan hal itu, Adam Horison Bao, SH Koordiv. HDI menuturkan“ meskipun kondisi saat ini tidak normal tetapi kita sedang dituntut untuk mengerjakan hal-hal yang normal. Hal ini menjadi tantangan bagi kita sehingga kitapun tidak bisa mengharapkan yang ideal. Apresiasi kepada KPU yang sudah berusaha mendapatkan data. Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, maka seharusnya data kependudukan harus bisa diakses publik karena merupakan dokumen publik dan kecuali yang bersifat privat. Kita harus punya data pembanding dan perlu ada diskusi lanjutan terkait dengan metode atau pendekatan yang lebih mengikat secara administratif. Kita harus bekerjasama, sepakat dalam melakukan terobosan dan kemandirian dalam pengelolaan data.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April 2020 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Penulis ; Imelda Pong, SP.d