Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rakor Peningkatan Pengawasan Pemilihan Umum 2019
|
Kupang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu 2019 yang diikuti oleh 96 peserta, terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Kepala Sekretariat Kecamatan se-Kabupaten Kupang. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 17 Desember 2018
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Adam Horison Bao, menegaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas teknis pengawasan, pencegahan, penindakan, serta memperkuat koordinasi antara Panwascam dan sekretariat di tingkat kecamatan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan memahami perannya dengan baik dalam mengawasi setiap tahapan pemilu,” ujar Adam.
Rakor yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Kupang, serta Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamsa, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kabupaten Kupang dalam penanganan pelanggaran selama proses Pemilu. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas pada setiap tahapan pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Kupang harus terus membangun koordinasi dengan semua pihak, mencegah praktik politik uang, serta mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ini penting demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, sesuai harapan rakyat,” ujar Baharudin.
Bawaslu Kabupaten Kupang berharap, melalui kegiatan rakor ini, Panwascam bersama Panwaslu Desa/Kelurahan terus mencermati perkembangan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kupang.
Secara khusus, perhatian diarahkan kepada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar.
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT akan didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, DPK, maupun DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik.(HumasBKK)
Penulis: Arifin Boik, SH