Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Sosialisasi Program RPL Undana, Buka Peluang Peningkatan Kualifikasi Aparatur

 Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, dan manfaat Program RPL bagi aparatur Bawaslu.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang saat mengikuti Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur  melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. 

 

Oelamasi, 17 Juni 2026 — Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Sosialisasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengakuan kompetensi dan pengalaman kerja yang dimiliki aparatur Bawaslu untuk memperoleh kualifikasi akademik yang lebih tinggi.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh jajaran Bawaslu yang ingin melanjutkan pendidikan melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurutnya, program tersebut merupakan peluang strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

Lebih lanjut, Nonato menjelaskan bahwa terkait aspek administrasi dan perizinan bagi ASN maupun PPPK, Bawaslu NTT melalui Kepala Sekretariat akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kesempatan yang diberikan melalui program RPL dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, program tersebut tidak selalu tersedia setiap saat sehingga menjadi peluang yang baik bagi pegawai untuk memperoleh pengakuan akademik atas kompetensi dan pengalaman kerja yang telah dimiliki.

Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh jajaran Bawaslu. Tidak setiap saat program seperti ini tersedia. Karena itu, jika berkenan dan aturan memungkinkan, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar kompetensi dan pengalaman yang dimiliki dapat diakui secara akademik dan memberikan manfaat bagi pengembangan kapasitas pribadi maupun kelembagaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignas Jani, turut menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan kapasitas ASN melalui pendidikan lanjutan. Ia mengapresiasi Universitas Nusa Cendana yang telah menghadirkan Program RPL dan melakukan sosialisasi kepada jajaran Bawaslu se-NTT.

Menurutnya, program tersebut menjadi peluang yang sangat baik bagi aparatur Bawaslu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia tanpa mengabaikan ketentuan administratif yang berlaku bagi ASN.

“Kami berterima kasih kepada Undana yang telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk melakukan sosialisasi yang baik ini. Tentunya ini merupakan program yang sangat baik bagi lingkungan sekretariat, baik di Bawaslu Provinsi maupun seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, karena berkaitan dengan ASN, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya menyampaikan surat permohonan izin kepada Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia,” jelas Ignas.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Nusa Cendana, Jacob M. Ratu, menjelaskan bahwa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan amanat nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL.

Menurut Jacob, program tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi kerja, namun belum memiliki kualifikasi akademik yang setara.

Melalui mekanisme RPL, pengalaman kerja, pendidikan nonformal, maupun pembelajaran informal dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan tinggi sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan jenjang pendidikan.

“Ada sebuah kenyataan di lapangan bahwa begitu banyak orang yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki kompetensi, tetapi belum memiliki kualifikasi akademik yang setara dengan kompetensi yang dimiliki. Karena itu, regulasi membuka jalan bagi mereka melalui layanan akademik yang mengakui pendidikan informal maupun pengalaman kerja. Untuk itu kami mendorong fakultas-fakultas untuk mengambil bagian dalam program ini,” jelas Jacob.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, dan proses pelaksanaan Program RPL.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap program RPL dapat menjadi salah satu sarana pengembangan kapasitas aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan adaptif dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penulis: Diana Mata Rihi

Editor: Abad Umar