Bawaslu Kabupaten Kupang Mengawasi Penyerahan APK Pemilu 2019
|
Oelamasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilu 2019 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kupang, Kamis, 13 Desember 2018.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H., mengungkapkan bahwa penyerahan APK dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama diterima pada 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB berupa baliho, sementara gelombang kedua diterima pada 12 Desember 2018 pukul 14.00 WITA.
“APK yang diterima oleh KPU Kabupaten Kupang dipastikan akan dibagikan kepada seluruh partai politik, partai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta penghubung dari calon anggota DPD,” jelas Marthoni.
Ia juga merinci jumlah APK yang akan dibagikan, yakni masing-masing partai politik dan pasangan calon presiden/wakil presiden akan menerima 10 baliho dan 16 spanduk. Sementara itu, setiap calon anggota DPD, yang berjumlah 36 orang, akan memperoleh 10 spanduk.
“Kami harap para peserta pemilu dapat segera mengambil APK yang telah disediakan. Kehadiran APK ini penting untuk mendukung tahapan kampanye yang sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marthoni mengingatkan peserta pemilu agar menaati ketentuan mengenai lokasi pemasangan APK.
“Bawaslu mengharapkan agar tidak ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan,” pungkasnya.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE