Bawaslu Kabupaten Kupang Mulai Sidang Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2019
|
Oelamasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 pada Jumat, 7 Desember 2018.
Sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amfoang Barat Daya pada tahapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Satu (DPTHP 1), sebagaimana ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Amfoang Barat Daya.
Sidang pemeriksaan yang terdaftar dengan nomor register 001/ADM/Bawaslu-Kab.Kpg/Pemilu/XI/2018 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa. Ia didampingi oleh empat anggota majelis lainnya yakni Maria Y. Sarina, Imelda Daly, Adam H. Bao, dan Polce R.T. Dethan.
Persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.35 WITA, dengan agenda yang telah dijadwalkan, yaitu penyampaian materi temuan oleh pihak penemu, tanggapan dari pihak terlapor, serta pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan dokumen. Seluruh agenda persidangan dilakukan secara terpisah.
Selama proses sidang, kelima komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang aktif dalam menggali informasi dengan memberikan pertanyaan, meminta klarifikasi dari para pihak, serta memanfaatkan kehadiran saksi yang dihadirkan.
Karena keterbatasan waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni maksimal 14 hari kerja sejak temuan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Kupang akan melanjutkan sidang pada Senin, 10 Desember 2018, dengan agenda pembacaan putusan akhir.(HumasBKK)
Penulis: Arifin Boik