Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Demokrasi Melalui Konsolidasi Bersama PAN
|
Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang terus memperkuat konsolidasi demokrasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjelang tahapan Pemilu 2029. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kupang yang berlangsung di sekretariat PAN Desa Oebelo, Kamis 25/06/2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu di luar tahapan. Konsolidasi ini bertujuan untuk membangun sinergi dengan partai politik, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen demokrasi lainnya guna memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di non tahapan.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kupang dan pengurus PAN membahas sejumlah isu strategis kepemiluan, mulai dari tata kelola pemilu, pemutakhiran data pemilih, penguatan administrasi dan kaderisasi partai politik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga upaya pencegahan politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam arahannya menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan antara penyelenggara pemilu dan partai politik.
“Partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, tahun-tahun di luar tahapan pemilu merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta memetakan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul pada pemilu mendatang.
Selain itu ketua tim Konsolidasi, Suhardin Anas, mengungkapkan saat ini parpol sedang mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, berkaitan dengan pengujian Undang-undang Pemilu, khususnya mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan legislatif.
“Keterwakilan perempuan merupakan bentuk afirmasi untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang memadai dalam organisasi politik, bukan hanya memenuhi jumlah yang dipersyaratkan. Walaupun dibeberapa titik sulit untuk mendapatkannya, tetapi saya yakin parpol memiliki peran strategis tersendiri dalam mendorong serta mengupayakan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik”. Jelas Anas.
Lebih lanjut Anas menyampaikan persoalan penting lainnya setiap pemilihan adalah data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan, dan akurat, oleh karena itu, menjadi perhatian bersama masyarakat, partai politik dalam memberikan informasi dan melaporkan ketidaksesuaian data akan sangat membantu mewujudkan daftar pemilih yang valid dan akurat”.
Sementara itu, Ketua DPC PAN Kabupaten Kupang, Linden Sanam, menyambut baik kunjungan dan diskusi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kupang. Ia menegaskan komitmen PAN untuk mendukung upaya penguatan demokrasi serta mendorong pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang terus membuka ruang dialog dengan partai politik. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat diantisipasi sejak dini sehingga kualitas demokrasi di Kabupaten Kupang semakin baik,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir Jakaria Senin, selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Staf Sekretariat, dan perwakilan pengurus DPC PAN.
Bawaslu Kabupaten Kupang berharap kegiatan konsolidasi demokrasi ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas proses demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, serta mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Imelda Pong
Editor : Suhardin Anas