Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Kualitas Layanan Informasi Publik Melalui Monitoring dan Evaluasi SAQ

PP Datin

Hasil tangkapan layar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horizon Bao, S.H. saat mengikuti kegiatan

Oelamasi, 24 Juni 2026 — Bawaslu Kabupaten Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao. Monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Menurutnya, setiap data maupun dokumen yang akan disampaikan kepada pemohon informasi harus melalui proses validasi terlebih dahulu agar informasi yang diberikan akurat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data yang dikeluarkan sebelum dikirimkan harus dipastikan sudah valid dan merupakan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Bapak/Ibu pimpinan juga bertanggung jawab terhadap data, dokumen, maupun informasi yang disampaikan kepada pemohon. Karena itu, setiap informasi harus divalidasi atau dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada pemohon," tegas Melpi.

Selain membahas mekanisme monitoring dan evaluasi SAQ, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyamakan persepsi mengenai pengelolaan informasi publik, validasi dokumen, serta pemenuhan indikator keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai badan publik yang terbuka dan bertanggung jawab.

Penulis dan Editor : Abad Umar