Bawaslu Kabupaten Kupang Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan BMN melalui Bimbingan Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester I TA 2026
|
Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada 13–14 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Administrasi dan staf pengelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu RI dalam memperkuat tertib administrasi pengelolaan BMN melalui penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan menghadirkan narasumber yang memberikan materi mengenai mekanisme penyusunan laporan, pemutakhiran data BMN, serta langkah-langkah penyelesaian berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam proses pelaporan.
Bawaslu Kabupaten Kupang memandang kegiatan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kompetensi pengelola BMN sehingga penyusunan laporan dapat dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel. Penguatan kapasitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional dan transparan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat diimplementasikan dalam penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester I Tahun Anggaran 2026 sehingga mampu mendukung tata kelola organisasi yang semakin baik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi Bawaslu Kabupaten Kupang dengan Bawaslu RI dalam membangun sistem pengelolaan BMN yang tertib administrasi, berkualitas, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang dapat terus memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi secara profesional dan berintegritas.
Penulis: Dianna Mata Rihi
Editor:Sonya Masneno