Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kupang Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Ikuti Rapat Pengelolaan BMN Secara Daring

Rapat Pengelolaan BMN

Hasil tangkapan layar saat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Pengelolaan BMN

Oelamasi, 22 Juni 2026 — Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat tata kelola aset negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kesiapan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Abdul Asis, SH, bersama Kasubbag Administrasi dan staf pengelola BMN. Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pengelolaan aset negara yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Barang Milik Negara merupakan aset negara yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pengelolaan BMN yang baik tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja dan keberlanjutan organisasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, James Welem Ratu, menekankan pentingnya pendataan BMN secara akurat sesuai kodefikasi yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh pengelola BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan dan pelaporan kondisi barang secara riil, terutama terhadap aset yang mengalami kerusakan.

Menurut James, data kondisi barang menjadi dasar penting dalam penyusunan perencanaan kebutuhan dan pengusulan pengadaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL).

“Apabila kondisi barang tidak dilaporkan secara akurat, maka barang tersebut akan dianggap masih layak digunakan sehingga tidak dapat diusulkan kembali dalam perencanaan pengadaan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, menegaskan pentingnya identifikasi dan inventarisasi aset secara berkala. Ia meminta seluruh pengelola BMN memastikan setiap aset tercatat dengan baik dalam sistem yang tersedia sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset negara.

Selain itu, Ignasius menyoroti pentingnya penyusunan perencanaan kebutuhan BMN sebagai langkah strategis dalam mendukung kesiapan kelembagaan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Menurutnya, keterbatasan jumlah aset yang dimiliki harus diimbangi dengan perencanaan yang matang dan penggunaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan organisasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi bertajuk Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Wilibrodus Ngiso. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek teknis pengelolaan BMN, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan aset guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan aset yang tertib dan akurat diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan serta memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Sonya Masneno