Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Percepat Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Target Rampung Juli

Bawaslu NTT Percepat Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Target Rampung Juli

Rapat koordinasi daring Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur membahas percepatan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, dengan target seluruh tahapan rampung pada Juli 2026. Dalam forum ini, narasumber memaparkan strategi pelaksanaan, penguatan kapasitas peserta, serta sinkronisasi jadwal di seluruh kabupaten/kota guna memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kupang — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan target seluruh rangkaian kegiatan selesai pada Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Amrunur Muh. Darwan dalam Rapat Koordinasi Persiapan P2P yang digelar secara daring pada Kamis (23/4/2026).

Menurut Amrunur, percepatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi efisiensi anggaran di tingkat pusat.

“Meskipun timeline dari Bawaslu RI sampai Desember, kita di NTT memilih menyelesaikan lebih cepat agar kegiatan tetap optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan P2P 2026 akan melalui sembilan tahapan utama, dimulai dari proses rekrutmen peserta hingga pemberian sertifikat.

Rekrutmen peserta ditargetkan selesai paling lambat 30 April 2026, dengan masing-masing kabupaten/kota mengirimkan 20 peserta. Selanjutnya, peserta akan diverifikasi oleh tingkat provinsi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Program ini juga mencakup pembelajaran mandiri melalui modul dan materi audiovisual berbasis web yang dijadwalkan setelah kick-off nasional pada 12 Mei 2026.

Peserta diwajibkan menyusun catatan kritis dari materi tersebut sebelum mengikuti tahapan tatap muka.

Untuk pelaksanaan di tingkat daerah, kegiatan P2P akan dibagi dalam beberapa gelombang. Pada Mei 2026, kegiatan dimulai pada minggu keempat untuk sejumlah kabupaten. Selanjutnya, pelaksanaan berlanjut pada minggu kedua dan keempat di bulan Juni dan Juli hingga seluruh wilayah terakomodasi.

Amrunur menekankan pentingnya konsistensi peserta sejak pendaftaran hingga pelaksanaan kegiatan.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergantian peserta di tengah proses karena berpengaruh pada penerbitan sertifikat yang mengacu pada data awal.

“Jangan sampai yang ikut kegiatan berbeda dengan yang didaftarkan, karena sertifikat hanya diberikan kepada nama yang tercantum sejak awal,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tatap muka, kegiatan akan berlangsung selama satu hari penuh, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.

Materi difokuskan pada penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis, meliputi pencegahan pelanggaran, pelaporan dugaan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan materi pengembangan gerakan pengawasan partisipatif.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pembelajaran tatap muka lebih menitikberatkan pada praktik dan pendalaman materi yang sebelumnya telah dipelajari secara mandiri.

“Peserta kita anggap sudah memiliki pengetahuan dasar dari modul dan audiovisual, sehingga di kelas kita fokus pada penguatan keterampilan,” jelasnya.

Melalui skema ini, Bawaslu NTT berharap mampu mencetak kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Penulis : Arifin Boik
Editor : Abad Umar