Di Era New Normal, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rapat Internal Rutin
|
Oelamasi — Memasuki era new normal, Bawaslu Kabupaten Kupang kembali menggelar rapat internal bersama jajaran staf di ruang sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang pada Selasa, 21 Juli 2020. Rapat ini menjadi momen konsolidasi pertama setelah sempat terhenti sejak pertengahan Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang, yakni Polce R.T. Dethan, M.M., Adam Horison Bao, S.H., Maria Yulita Sarina, S.E., dan Imelda Daly, S.P. Turut hadir pula Koordinator Sekretariat Apredal Z. Yanti Tefu, SST, Bendahara Pengeluaran Pembantu Aldrin Th. Foenale, serta seluruh staf sekretariat.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H., menyampaikan bahwa rapat internal seperti ini akan kembali dijadwalkan secara rutin setiap dua minggu sekali. Ia menyebutkan beberapa agenda penting yang dibahas, yaitu pemantapan kegiatan rapat dalam kantor (RDK) terkait penerbitan buletin, evaluasi publikasi, serta pendistribusian piagam penghargaan kepada Panwas Kecamatan.
“Rapat ini bertujuan mengonsolidasikan pelaksanaan program agar lebih optimal. Semester pertama telah kita lewati, dan waktu kurang dari lima bulan ke depan harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh program,” tandas Toni.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, S.H., memaparkan bahwa buletin tahun 2020 akan terbit dalam dua edisi. Edisi pertama dijadwalkan terbit paling lambat September 2020. Ia menegaskan pentingnya mulai mempersiapkan materi sejak sekarang, termasuk mendiskusikan rubrikasi dalam rapat pimpinan.
“Mengenai rubrik buletin edisi pertama, masih perlu didiskusikan bersama dalam rapat pimpinan hari ini,” ujar Adam.
Adam juga menyinggung soal perkembangan pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang saat ini masih menunggu Standard Operating Procedure (SOP) resmi dari Bawaslu Provinsi NTT. Berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi NTT pada Senin, 20 Juli 2020, SOP tersebut masih dalam proses pengesahan di tingkat nasional.
“Kita menunggu SOP yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi disetujui dan ditandatangani oleh Sekjen Bawaslu RI. SOP ini nantinya menjadi acuan bagi Bawaslu Provinsi dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT,” jelasnya.
Untuk diketahui, rapat internal seperti ini telah menjadi agenda rutin sejak 2019. Namun kegiatan tersebut sempat dihentikan sejak pertengahan Maret 2020 karena merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi NTT.(HumasBKK)
Penulis: Trisnawaty Lubalu, A.Md
Editor: Arifin Boik, S.H