Lompat ke isi utama

Berita

GELAR SOSIALISASI DAN EVALUASI MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, BAWASLU RI LIBATKAN KORDIV HUKUM SE-NTT

GELAR SOSIALISASI DAN EVALUASI  MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, BAWASLU RI LIBATKAN KORDIV HUKUM SE-NTT

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Daring Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu, Secara Daring, yang di gelar oleh Bawaslu RI. Selasa [07/07/2020] 

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi dari 22 Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT, secara khusus Peserta dari Bawaslu Kabupaten Kupang adalah Kordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH dan Staf Bawaslu Kabupaten Kupang.

Sosialisasi tersebut  diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI,  Agung Bagus G.B. Indra Atmaja, SH., MH, yang sekaligus menjadi salah satu narasumber. Turut hadir juga narasumber lainnya yaitu Kasubag. Pemantauan Putusan dan Bantuan  Hukum Bawaslu RI, Witra Evelyn Maduma Sinaga, SH., MH dan Tim Asistensi pada bagian Hukum Bawaslu RI, Fiera Maulida SH., serta hadir juga Kordiv. Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M.Marpaung, ST.

Kabag. Hukum Bawaslu RI, Bagus Indra Atmaja, menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini yakni penyampaian informasi dan sosialisasi perbawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang cara Pemberian Bantuan Hukum dilingkungan Bawaslu dan SOP pemberian bantuan hukum, “ sehingga proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” kata Bagus.

Kordiv. Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melhi M. Marpaung, ST. Pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa di Nusa Tenggara Timur khusus untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk pemberian Bantuan Hukum karena sudah di potong sekitar 65 % untuk penanganan dan pengendalian covid 19. Sedangkan  tahun lalu (2019-red) Kabupaten/Kota disediakan anggaran untuk Bantuan Hukum.

Lebih lanjut, Melpi sangat berharap bahwa, “jangan berharap ada kasus yang menimpa jajaran pengawas pemilu apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik” harap Melpi. Sebagai Penutup dari Kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, ST Menyampaikan agar kedepan tidak terjadi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner maupun jajarannya, namun kalaupun ada, besar harapannya agar Bawaslu RI tetap mendampingi dalam Penyelesaian.

Pada bagian akhir, mantan anggota Panwaslu Belu ini, menyampaikan agar kedepan tidak terjadi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner maupun jajarannya, namun kalaupun ada, besar harapannya agar Bawaslu RI tetap mendampingi dalam Penyelesaian, pungkas Marpaung.

Pada bagian lain, Kordinator Devisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bagian Hukum Bawaslu RI yang telah menggelar sosialisasi pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu sehingga pemahaman Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Perbawaslu 26 Tahun 2018 menjadi lebih baik dan dapat dilaksanakan di lapangan.

“kami sangat bertemakasih dan apresiasi kepada Bawaslu RI, khususnya Bagian Hukum yang mengelar kegiatan ini sehingga pemahaman kami di daerah semakin lebih baik” ujar Horison.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 15:00 dan berakhir pada pukul 17:00 Wita dan terpantau perserta sosialisasi dari 22 Kabupaten/Kota sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan sehingga terlihat diskusi semaikin menarik dan memeberi pembelajaran yang berguna bagi penigkatan kapasitas aparatur Pengawas Pemilu.

Penulis : Angel Namok