Iji Jaelani: NTT Jadi Prioritas Penguatan Pengawasan Partisipatif di Tengah Efisiensi Anggaran
|
Oelamasi — Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap menjadi salah satu prioritas nasional dalam penguatan pengawasan partisipatif, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi P2H/HP2H Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Admin P2P Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari konsolidasi awal pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Dalam paparannya, Iji menjelaskan bahwa program P2P tetap berjalan pada tahun 2026 dengan sejumlah penyesuaian. Salah satu perubahan utama adalah pengurangan jumlah peserta, dari semula 40 orang menjadi 20 orang per kabupaten/kota.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan secara nasional.
Untuk memperkuat landasan administrasi, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum dalam melakukan penyesuaian teknis maupun substansi program di berbagai daerah.
Di sisi lain, Bawaslu RI juga merencanakan pelatihan fasilitator secara terbatas guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Langkah ini dinilai penting karena tidak semua narasumber memiliki kemampuan fasilitasi yang mampu mendorong perubahan perspektif sekaligus menghasilkan aksi nyata dari peserta.
Iji turut menyoroti pentingnya penguatan kader pengawas partisipatif. Ia menilai keterlibatan kader selama ini masih belum optimal, yang terlihat dari minimnya respons terhadap isu-isu pengawasan maupun kegiatan kelembagaan.
Karena itu, ke depan Bawaslu akan lebih memfokuskan pembinaan pada kader yang memiliki kesiapan dan komitmen untuk berkontribusi aktif.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak boleh semata bergantung pada ketersediaan anggaran. Secara konstitusional, Bawaslu memiliki mandat untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan kreativitas dalam mendorong partisipasi publik melalui pendekatan yang lebih aktif dan strategis.
Menurutnya, masyarakat tidak dapat lagi diposisikan sebagai objek netral, melainkan harus menjadi subjek utama dalam pengawasan pemilu melalui berbagai bentuk intervensi sosial yang mampu meningkatkan kesadaran dan keterlibatan publik.
Ia juga menyoroti potensi besar daerah berbasis literasi sebagai pintu masuk penguatan pengawasan partisipatif. Dengan menyasar komunitas pendidikan dan ruang-ruang literasi, diharapkan terbentuk simpul-simpul masyarakat yang memiliki kesadaran kritis serta mampu melakukan pengawasan secara mandiri.
Menutup penyampaiannya, Iji menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan partisipatif sangat bergantung pada perubahan cara pandang internal Bawaslu, dari yang semula bersifat administratif dan programatik menjadi lebih substantif, dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam menjaga kualitas demokrasi.
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Abad Umar