Lompat ke isi utama

Berita

Jakaria Senin Ikuti Internalisasi SE No. 41/2025: Bawaslu Kabupaten Kupang Siapkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berbasis Sipol

Jakaria Senin Ikuti Internalisasi SE No. 41/2025: Bawaslu Kabupaten Kupang Siapkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berbasis Sipol

Jakaria Senin, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, bersama para staf Subbagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat mengikuti kegiatan Internalisasi SE No. 41 Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting di ruang kerja Bawaslu Kabupaten Kupang.

Oelamasi, 10 November 2025 — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Internalisasi Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Secara Berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk Jakaria Senin dari Bawaslu Kabupaten Kupang.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, yang menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi agenda pengawasan pemutakhiran data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Magdalena juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran pengawas daerah masih menunggu instruksi resmi dari Bawaslu RI hingga 13 November 2025, terutama terkait mekanisme teknis pengawasan berbasis Sipol.

“Kita menunggu instruksi resmi dari Bawaslu RI sampai tanggal 13 November mengenai pola pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol,” tegasnya dalam pembukaan kegiatan.

Fokus Pengawasan Sesuai SE No. 41/2025

Melalui internalisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai tiga ruang lingkup utama dalam pengawasan pemutakhiran data Parpol, yaitu:

  1. Tata cara pengawasan pemutakhiran data partai politik
  2. Pengawasan verifikasi pemutakhiran data partai politik
  3. Penyampaian data hasil verifikasi dan penetapan hasil pemutakhiran

Ketiga aspek tersebut menjadi dasar bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyiapkan langkah-langkah pengawasan yang terstruktur dan terukur sesuai pedoman terbaru.

Tindak Lanjut dari Bawaslu Kabupaten Kupang

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Jakaria Senin menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang telah menyiapkan langkah awal untuk mendukung pelaksanaan SE dimaksud.

“Kami akan mempersiapkan formulir pengawasan sebagai instrumen kerja, sekaligus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kupang terkait pemutakhiran data partai politik pada Semester I 2026,” ujar Jakaria.

Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan KPU menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data parpol berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan ini, Jakaria Senin turut didampingi oleh staf Subbagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal terhadap pedoman pengawasan terbaru.

Pengawasan yang Akuntabel dan Berkelanjutan

Melalui internalisasi SE No. 41 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk menjalankan pengawasan pemutakhiran data Parpol secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Penguatan kapasitas jajaran pengawas ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.

Penulis : Abad Umar

Editor: Jakaria Senin