Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kab Kupang dan Partai Golkar Bahas Tata Kelola Pemilu Hingga Netralitas ASN

Bawaslu

Bawaslu Kab. Kupang Melakukan Diskusi Bersama Jajaran Partai Golkar.

Kupang, Selasa 12 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan konsolidasi demokrasi bersama DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang dengan membahas sejumlah isu strategis menjelang tahapan Pemilu 2029, mulai dari tata kelola pemilu, keanggotaan partai politik, netralitas ASN hingga politik uang.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taminas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang yang telah melakukan silaturahmi dan membuka ruang diskusi bersama Partai Golkar.

Menurutnya, Partai Golkar terbuka terhadap berbagai masukan dan peringatan dari Bawaslu demi perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Kami membuka ruang masukan dan saran dari Bawaslu. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah serta jajaran Bawaslu Kabupaten.” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horizon Bao, mengatakan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi seluruh stakeholder demokrasi di Kabupaten Kupang.

“Hari ini kami menjadwalkan kunjungan ke Partai Golkar. Kami menyampaikan terima kasih atas forum yang telah disediakan. Tahun 2026 merupakan momentum paling tepat dan sangat krusial untuk membangun konsolidasi yang lebih kuat antar seluruh stakeholder,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kerja-kerja demokrasi dan pemilu tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja kolektif antara penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, hingga organisasi keagamaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan empat isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama menjelang Pemilu 2029.

Isu pertama berkaitan dengan tata kelola pemilu, khususnya persoalan partisipasi pemilih dan administrasi kependudukan. Adam menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak dapat menggunakan hak pilih karena persoalan data biometrik dan administrasi kependudukan.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dan advokasi bersama, termasuk melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Isu kedua menyangkut rekrutmen dan administrasi keanggotaan partai politik. Bawaslu menilai persoalan keanggotaan ganda masih sering ditemukan saat proses verifikasi partai maupun pencalonan legislatif.

“Kadang keanggotaan seseorang hanya aktif saat proses verifikasi partai, setelah itu berpindah lagi ke partai lain. Hal seperti ini akhirnya memunculkan banyak persoalan,” jelas Adam.

Karena itu, Bawaslu berharap Partai Golkar dapat terus membangun sistem kaderisasi dan administrasi keanggotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Selain itu, isu netralitas ASN juga menjadi perhatian utama dalam diskusi tersebut. Adam menyebut pelanggaran netralitas ASN masih menjadi salah satu persoalan terbesar dalam pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.

Ia mengungkapkan bahwa tren pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada sebelumnya di Kabupaten Kupang termasuk cukup tinggi dibandingkan isu pelanggaran lainnya.

“Kita perlu memastikan ASN tetap berada pada garis profesionalismenya sebagai pelayan publik dan tidak menjadi alat politik,” tegasnya.

Isu berikutnya adalah politik uang yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam demokrasi elektoral di Indonesia. Bawaslu berharap partai politik dapat bersama-sama membangun budaya politik yang sehat dan membantu pengawasan terhadap praktik-praktik politik uang.

“Kita berharap Pemilu dan Pilkada berjalan lebih fair, jujur, dan tidak banyak diwarnai pelanggaran pada pemilu mendatang,” tambah Adam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, menyampaikan harapan kepada Partai Golkar terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya menyangkut keberadaan dan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

“Keberadaan lembaga pengawas pemilu lahir melalui proses perjuangan demokrasi yang panjang. Karena pada akhirnya kita perlu bertanya bersama, bagaimana jadinya sebuah pemilu tanpa adanya pengawasan,” ujarnya.

Konsolidasi demokrasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Kupang dan Partai Golkar dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Melalui kerja sama seluruh stakeholder, berbagai persoalan seperti tata kelola pemilih, netralitas ASN, dan politik uang diharapkan dapat diminimalisir demi meningkatkan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Penulis: Arifin Boik

Editor: Adam Bao