Lewat Rapat Kerja JDIH, Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Akses Informasi Hukum untuk Publik
|
Oelamasi, 12 Mei 2026 – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin menghadiri secara langsung Rapat Kerja Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Bawaslu Provinsi NTT, Kota Kupang.
Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan Bawaslu Provinsi NTT dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Rapat kerja diikuti oleh jajaran yang membidangi hukum dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, yang sebagian besar mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, sementara Bawaslu Kabupaten Kupang mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi kegiatan.
Dalam rapat kerja tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk tata cara pengarsipan, penginputan, pemetaan dokumen hukum, hingga optimalisasi publikasi produk hukum pada website JDIH masing-masing daerah. Selain itu, kegiatan juga menjadi ruang evaluasi terhadap perkembangan pengelolaan dokumentasi hukum yang telah berjalan selama ini.
Jakaria Senin mengatakan bahwa pengembangan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola administrasi hukum di lingkungan Bawaslu.
“Rapat kerja pengembangan JDIH ini dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk melihat sejauh mana progres perkembangan dokumen dan informasi hukum yang tersedia pada website JDIH dapat terus bertambah, dikelola, serta dipetakan dengan baik sehingga ke depan dapat diakses oleh publik sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan produk hukum di Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Kupang,” ujar Jakaria.
Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang juga dapat mengetahui dan menginventarisasi berbagai produk hukum yang dapat digunakan sebagai dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik akan mempermudah masyarakat, stakeholder kepemiluan, maupun internal lembaga dalam memperoleh informasi hukum secara cepat, tepat, dan akuntabel. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum agar lebih tertata, informatif, dan mudah diakses oleh publik.
Kegiatan rapat kerja tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membawakan materi terkait pengelolaan dokumen dan informasi hukum melalui JDIH, serta sesi penguatan internal mengenai dokumentasi dan informasi hukum dalam Pemilu dan Pemilihan.
Penulis: Sonya Masneno
Editor: Jakaria Senin