Lompat ke isi utama

Berita

MENUJU ZONA INTEGRITAS (Bawaslu Kabupaten Kupang Memberikan Apresiasi dan Dukungan)

MENUJU ZONA INTEGRITAS (Bawaslu Kabupaten Kupang Memberikan Apresiasi dan Dukungan)

Oelamasi, BawasluKabupatenKupang– Bawaslu RI kembali melakukan sosialisasi terkait Peningkatan Kapasitas Daring Persiapan Desk Evaluasi Zona Integritas Tahun 2020 via Zoom Meeting. Kamis(09/07/20).

Bawaslu RI pada tahun 2019 telah mengusulkan 11 Unit Kerja untuk ada dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ((WBBM). Sedangkan pada tahun 2020 Bawaslu RI menambah satu unit kerja lagi, sehingga berjumlah 12 unit kerja. Bawaslu Provinsi NTT adalah salah satu dari 12 unit kerja yang ada dalam pembangunan ZI tersebut.

Dalam pertemuan kedua bersama tim  ZI Bawaslu RI yang dilakukan melalui Aplikasi “Zoom Meeting” dengan tema “Peningkatan Kapasitas Daring Persiapan Desk Evaluasi Zona Integritas Tahun 2020”, kamis 9 Juli 2020, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Drs. Screening Yosmar Dano, M.Si menyampaikan hal-hal sebagai tindak lanjut dari pertemuan Daring pertama, diantaranya adalah bahwa, pembuatan SK tim ZI beserta pedomannya telah dibuat, lebih lanjut, Dano menyampaikan bahwa SK tersebut sudah di kompilasi dengan berbagai variabel sehingga menghasilkan dua koordinator dan karena itu,  Dano berharap adanya komitmen dari seluruh Satger. Selain itu, Dano juga menyampaikan  kepada Tim ZI Bawaslu RI tentang anggaran. Dano berharap agar aggaran tersedia dalam rangka pencanangan ZI tersebut. “Saya juga menghimbau seluruh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT agar mempersiapkan diri dengan baik, bekerja keras dan berkonsultasi dengan provinsi dalam rangka berbagai kesiapan, tutur Dano”.

Merespon penyampaian perkembangan persiapan Bawaslu Provinsi NTT, Tim ZI Bawaslu RI melalui Nara Sumber Rahman Mansyur, memberikan apresiasi dan tetap memberikan semangat agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan tentang anggaran tentu akan disesuaikan. Dalam pemaparan materi, Mansyur menjelaskan dua komponen utama dalam ZI yakni  komponen pengungkit dengan bobot 60% dan komponen hasil dengan bobot 40%. Sub komponen dari Pengungkit yang 60% adalah 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Tatalaksana, 3) Penataan Sistem Manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan, 6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Sedangkan sub Komponen hasil yang 40% adalah 1) Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, 2) Terwujudnya Pelayanan Publik yang Prima dan Berkualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce Dethan, S.Si, MM, menyampaikan apresia sekaligus memberikan dukungan kepada Bawaslu Provinsi atas perkembangan persiapan ZI yang telah dicapai. Lebih lanjut, Dethan menyampaikan bahwa jika Bawaslu Provinsi sudah ada dalam pembangunan ZI dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT terserap di dalamnya, sekaligus sebagai komitmen dukungan suport sistem maka sejak awal Bawaslu Provinsi NTT perlu mendeskripkan tugas-tugas atau fokus tugas apa saja kepada Bawaslu Kabupaten /Kota. Hal ini penting agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan Bawaslu Provinsi dan juga, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan dirinya dalam merespon segala sesuatu sebagai bagian dari tanggungjawab yang perlu dipenuhi, juga untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam pemenuhan segala tugas yang akan diberikan.

Rapat Daring melalui aplikasi zoom meeting ini tersambung secara virtual dengan 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT. Adapun peserta dalam Rapat Daring adalah Kepala Bagian Administrasi, Kepala Sub Bagian SDM dan Umum Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi OSDM dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan dimaksud dilaksankan oleh Bawaslu RI melalui Tim ZI dengan Nara sumber Rahman Mansyur. Bawaslu Kabupaten Kupang dihadiri oleh Polce Dethan,  sebagai Kordiv OSDM, Apredal Tefu sebagai Koordinator Sekretariat serta Nofri dan Ijem sebagai Staf teknis OSDM. 

 Penulis : Nofri Saijuna