Perkuat Kapasitas Advokasi Hukum, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum
|
Oelamasi – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang bersama staf yang membidangi Hukum mengikuti Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake. selain membuka kegiatan Magdalena Yunita Wake juga menyampaikan materi tentang optimalisasi advokasi hukum. Rapat kerja ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam bidang advokasi dan bantuan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yunita Wake, menegaskan bahwa Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum merupakan kegiatan strategis untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu se-NTT.
“Rapat kerja ini menjadi wadah untuk mengoordinasikan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan advokasi hukum yang telah dilakukan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat kualitas layanan advokasi hukum bagi jajaran Bawaslu ke depan,” ujar Yunita Wake.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan advokasi dan bantuan hukum serta menjadi landasan perbaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas advokasi pada masa mendatang.
Yunita Wake juga menyampaikan bahwa pada pekan sebelumnya Bawaslu RI telah melaksanakan kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala Sekretariat, serta jajaran yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan advokasi hukum. Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu memperoleh penguatan pemahaman terkait berbagai aspek hukum dan tata kelola kelembagaan, termasuk pengelolaan dana hibah Pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola yang akuntabel dan profesional.
“Oleh karena itu, kami memandang penting untuk melakukan penguatan kompetensi advokasi hukum bagi seluruh jajaran Bawaslu se-NTT agar semakin siap dalam memberikan layanan advokasi dan bantuan hukum yang profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, turut memberikan arahan dan menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran melalui kegiatan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), yang membawakan materi mengenai advokasi hukum. Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait konsep, prinsip, dan implementasi advokasi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
Kehadiran narasumber dari kalangan akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran dalam bidang advokasi dan bantuan hukum guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Penulis : Diana Mata Rihi
Editor : Sonya Masneno