Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Informasi Berkualitas, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Semester I Tahun 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S.Sos, Maria Y. Sarina, SE dan Adam Horizon Bao, S.H. saat pembukaan kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S.Sos, Maria Y. Sarina, SE dan Adam Horizon Bao, S.H. saat pembukaan kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik, diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf sekretariat, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin (13/7/2026).

Hadir secara daring dua staf dari Pusdatin Bawaslu RI dan staf dari Bagian Datin Bawaslu Provinsi serta dua orang staf dari bidang distabilitas Sentra Efata Naibonat,  sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola data, pelayanan informasi publik yang inklusif, dan koordinasi pengelolaan data di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut menjadi strategis dan sejalan dengan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horizon Bao, SH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sebuah keharusan karena menjadi hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh badan publik. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang. 

Dalam arahannya, Adam menjelaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk kontrak sosial antara badan publik dengan masyarakat. Menurutnya, setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi  secara berkala kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja Lembaga sebab secara filosofis, masyarakat adalah pemilik kedaulatan dan badan publik adalah pelayan.

"Keterbukaan informasi publik di era modern saat ini tidak lagi menjadi pilihan, tetapi sudah menjadi suatu keharusan bagi badan publik sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara,” Ungkapnya.

“Pengelolaan informasi publik dapat dipandang sebagai kontrak sosial, di mana badan publik memiliki kewajiban memberikan pertanggungjawaban secara berkala kepada publik mengenai apa yang telah dikerjakan," tegas Adam.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang baik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi seluruh jajaran agar data dan informasi yang dikelola dapat tersaji secara akurat, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“layanan informasi publik yang berkualitas akan menumbuhkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi Bawaslu Kabupaten Kupang. Inilah yang harus dijaga. Sebab tak ada lembaga negara yang kuat tanpa dukungan dari publik, pungkasnya.

Pada bagian akhir Adam membeberkan kinerja dan capaian PPID BawasLu Kabupetn Kupang dimana saat ini dalam kondisi yang ideal meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi. 

Selain itu, pada tahun 2025 PPID Bawaslu Kabupaten Kupang telah memperoleh penghargaan  predikat “Informatif” dari Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan penghargaan Predikat “Informatif” serta penghargaan “Terbaik” Kategori Penyelengggara Pemilu dari Komisi Informasi Provinsi NTT.

Penulis : Diana Mata Rihi

Editor  : Adam Horizon Bao