Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kupang Lakukan Koordinasi dengan KPU
|
Kupang, 17 November 2025 — Sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan transparansi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kupang. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinasi berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kupang dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jakaria Senin, serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOP), Suhardin Anas. Keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, bersama Anggota KPU, Samsul Gole.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kupang menyampaikan progres pemutakhiran data parpol semester I. Mereka juga memberikan gambaran mengenai dinamika terbaru dalam SIPOL, termasuk perubahan data keanggotaan, keberadaan kantor parpol, serta pembaruan data partai tertentu.
Anggota KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole, ikut memberikan penjelasan mengenai perkembangan tersebut.
“Untuk saat ini, perubahan data yang cukup signifikan terdapat pada Partai PSI, termasuk pergantian lambang partai yang sudah tercatat dalam SIPOL,” jelas Samsul.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, menegaskan bahwa koordinasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.
“Koordinasi hari ini memberikan gambaran jelas tentang progres pemutakhiran data partai politik. Kami sudah meminta dokumen pemutakhiran semester I untuk kebutuhan pengawasan, dan KPU siap menyediakannya,” ujar Jakaria.
Lebih lanjut, Jakaria menjelaskan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan bersama KPU.
“Dalam waktu dekat, KPU juga akan melakukan uji petik lapangan untuk memastikan kesesuaian data di SIPOL dengan kondisi faktual. Mereka akan menginformasikan kepada kami agar pengawasan bisa dilakukan bersama,” tambahnya.
Selain membahas dokumen dan rencana uji petik, kedua lembaga juga mendiskusikan teknis verifikasi keanggotaan, penelusuran perubahan data parpol, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan secara berjenjang.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam mengawasi proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, demi menciptakan basis data yang valid, akurat, dan akuntabel sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Penulis : Sonia Masneno
Editor : Maria Yulita Sarina