Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Sosialisasi Juknis Tunjangan Kinerja Pegawai
|
Oelamasi, -Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Kinerja Pegawai yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sosialisasi diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Kepala Subbagian Administrasi, serta staf pengelola yang membidangi administrasi kepegawaian. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi petunjuk teknis terbaru dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Bawaslu.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan berbagai ketentuan terkait mekanisme pemberian tunjangan kinerja, indikator penilaian, disiplin kehadiran, hingga tata cara pelaksanaan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang Abdul Asis, S.H, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi akan semakin perkuat pemahaman aparatur Bawaslu Kabupaten Kupang sekaligus menjadi pedoman bagi jajaran sekretariat dalam melaksanakan pengelolaan tunjangan kinerja secara profesional serta mendorong peningkatan disiplin, integritas, dan kinerja pegawai.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kepegawaian sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis : Diana Mata Rihi
Editor : Sonya Masneno