Lompat ke isi utama

Berita

Siap Rekrut 915 Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rakor Bersama Panwascam

Siap Rekrut 915 Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rakor Bersama Panwascam

Foto : Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2019, yang diikuti oleh 48 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Kordiv. SDM) dan Staf Non ASN, Sekretariat Kecamatan se Kabupaten, yang digelar di Salah satu Hotel Kota Kupang, Senin (04/02/ 2019)

Kupang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Februari 2019, di salah satu hotel di Kota Kupang, dan diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta staf non-ASN sekretariat kecamatan se-Kabupaten Kupang.

Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan perekrutan sebanyak 915 orang Pengawas TPS, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercatat di KPU Kabupaten Kupang. Pengawas TPS akan menjadi ujung tombak Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan serta memberikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan hingga ke Bawaslu Kabupaten.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce R.T. Dethan, M.M., menegaskan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh satu orang pengawas. Proses pembentukan Pengawas TPS, menurutnya, sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018, serta Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0027/K.Bawaslu/HK.01.00/1/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS.

Ia menekankan bahwa proses rekrutmen harus berjalan secara profesional dan berintegritas, bebas dari segala bentuk intervensi.

“Rekrutmen ini harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak ingin ada intervensi dari pihak mana pun dalam penentuan Pengawas TPS. Semuanya harus murni melalui seleksi yang sesuai regulasi,” ujar Polce.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan di lapangan, sehingga harus diisi oleh individu yang netral dan berkomitmen menjaga integritas pemilu.

“Pengawas TPS harus hadir sebagai penjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, yang direkrut harus benar-benar independen, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun tim sukses calon tertentu,” tegas polce.

Pendaftaran calon Pengawas TPS dibuka sejak 11 hingga 21 Februari 2019. Masyarakat yang berminat dapat memperoleh informasi dan menyerahkan berkas permohonan langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga mengimbau Panwaslu Kecamatan dan staf non-ASN untuk menyosialisasikan rekrutmen ini hingga ke desa/kelurahan. Pengumuman rekrutmen harus ditempel di tempat strategis agar diketahui oleh masyarakat luas.

Proses seleksi akan dilakukan langsung oleh Panwaslu Kecamatan, dimulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi hingga tahap wawancara. Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan diminta cermat dalam memastikan calon yang mendaftar tidak terlibat dalam partai politik ataupun menjadi bagian dari tim kampanye calon tertentu.(HumasBKK)

Penulis: Arifin Boik