Lompat ke isi utama

Berita

Adam Horison Bao: Integritas Tidak Bisa Ditawar dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Adam Horison Bao: Integritas Tidak Bisa Ditawar dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Foto : Saat Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao, SH menjadi narasumber dalam kegiatan orientasi hari ketiga bagi PNS dan PPPK. Rabu (30/7/2025).

Oelamasi — Komitmen terhadap integritas menjadi prinsip utama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Hal ini disampaikan oleh Adam Horison Bao, SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan orientasi hari ketiga bagi PNS dan PPPK. Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan temuan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran sekecil apa pun lolos dari pengawasan,” tegas Adam.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) menangani empat jenis pelanggaran utama: pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu/pilkada, dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Proses penanganannya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022.

Setiap laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun hasil pengawasan di lapangan, harus dikaji terlebih dahulu dalam waktu maksimal dua hari kerja. Jika memenuhi syarat formil dan materil, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi, kajian substansi, hingga pleno penentuan tindak lanjut.

Selain bertugas dalam aspek penindakan, Divisi PP Datin juga berperan dalam pengelolaan dan pelayanan data serta informasi pemilu, seperti pendokumentasian laporan, pengelolaan basis data pengawasan di berbagai tingkatan, serta penyusunan laporan tahapan hingga laporan akhir divisi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi.

Divisi ini juga menjalankan fungsi edukatif melalui sosialisasi publik mengenai pelanggaran pemilu serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Sementara itu, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan bersama Sentra Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Proses ini meliputi tahap registrasi, klarifikasi, pembahasan bersama, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, dengan batas waktu penanganan maksimal 14 hari kerja.

“Waktu penanganan laporan itu tidak bisa ditunda. Jika melewati tenggat, maka kredibilitas sebagai pengawas pemilu bisa dipertanyakan,” ujar Adam.

Lebih jauh, Adam mengakui bahwa pelaksanaan tugas Divisi PP Datin kerap dihadapkan pada tekanan dari berbagai pihak. Namun, tantangan tersebut menurutnya justru menjadi alasan kuat bagi Bawaslu untuk bersikap tegas, profesional, dan independen.

“Integritas tidak bisa ditawar. Di tengah tekanan politik dan dinamika lapangan, Bawaslu harus berdiri tegak bersama rakyat untuk menegakkan keadilan pemilu,” tutupnya.

Adam Horison Bao: Integritas Tidak Bisa Ditawar dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Dengan komitmen yang kokoh, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi terus memperkuat perannya sebagai benteng demokrasi. Sebab di balik setiap suara rakyat, terdapat kerja pengawasan yang jujur dan berani demi pemilu yang bermartabat. (HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE