Lompat ke isi utama

Berita

Kasek Bawaslu NTT: Tunjangan Kinerja Bukan Sekadar Hak, tetapi Juga Tanggung Jawab ASN

Kasek Bawaslu NTT: Tunjangan Kinerja Bukan Sekadar Hak, tetapi Juga Tanggung Jawab ASN

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 dan Hak serta Kewajiban ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai upaya meningkatkan pemahaman ASN terkait implementasi ketentuan tunjangan kinerja serta hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Bawaslu.

 

Oelamasi, 15 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 dan Hak serta Kewajiban ASN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang Abdul Asis, Kasubag Administrasi, Kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Kasubag Pengawasan, serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ignasius Jani, menegaskan bahwa ketentuan mengenai tunjangan kinerja ASN di lingkungan Bawaslu merupakan hasil evaluasi dan audit yang telah dilakukan oleh lembaga pemeriksa negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ketentuan tunjangan kinerja yang berlaku saat ini bukanlah aturan yang lahir secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan. Karena itu, seluruh ASN harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Ignasius Jani.

Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu terkait petunjuk teknis tunjangan kinerja menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan dan pembayaran tunjangan kinerja ASN serta akan menjadi acuan dalam proses pemeriksaan dan audit di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ignasius Jani mengingatkan seluruh ASN agar mencermati setiap ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut guna menghindari kesalahan maupun perbedaan pemahaman dalam implementasinya.

“Jangan sampai ada perbedaan persepsi dalam pelaksanaan tunjangan kinerja. Semua ASN perlu memahami aturan yang sama agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja ASN mengacu pada dua komponen utama penilaian, yaitu kehadiran sebesar 60 persen dan prestasi kerja sebesar 40 persen. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap ASN.

“Aspek kedisiplinan memiliki porsi penilaian yang besar. Karena itu, kepatuhan terhadap jam kerja, kehadiran, serta pelaksanaan tugas harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Selain itu, ASN di lingkungan Bawaslu juga diingatkan untuk mengelola fasilitas negara secara tertib dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung reformasi birokrasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu mengimplementasikan ketentuan terkait tunjangan kinerja secara tepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Sonya Masneno