Adam Horison: Good Governance Adalah Prinsip dan Landasan Filosofis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Oelamasi, BKK – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao bersama staf mengikuti kegiatan diskusi daring edisi ke-8 yang diselenggarakan oleh Bawaslu NTT dengan mengangkat tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan” pada Rabu (3/6/2026), pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA.
Kegiatan rutin yang dikemas dalam tajuk MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, dan menghadirkan Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Maria Uria menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu.
Pada forum tersebut, Adam Horison Bao didaulat sebagai salah satu penanggap untuk memberikan perspektif terhadap materi yang dibahas berdasarkan kompetensi dan pengalamannya selama menggeluti bidang penegakan hukum pemilu di wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam paparannya, Adam Horison menyoroti berbagai problematika yang muncul pada tataran implementasi Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang menurutnya memerlukan perbaikan dan harmonisasi dengan sejumlah peraturan Bawaslu lainnya yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu.
Menurut pria asal Pulau Semau tersebut, secara filosofis peraturan mengenai Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran merupakan bagian dari upaya pengawas pemilu dalam menjaga prinsip good governance. Artinya, dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, insan pengawas pemilu perlu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan benar.
“Diskusi tentang Perbawaslu BDP ini baik dan menarik apabila dipahami secara filosofis bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, pengawas pemilu perlu menjaga prinsip good governance,” ungkapnya.
Meski demikian, Adam Horison menguraikan sejumlah catatan terkait problematika implementasi peraturan tersebut. Beberapa persoalan yang disorotinya antara lain ketiadaan sarana dan prasarana pendukung, belum optimalnya Unit Pengelola BDP yang belum pernah memperoleh penguatan kapasitas, minimnya dukungan anggaran, serta mekanisme dan prosedur yang dinilai belum sinkron dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran.
“Pada tataran implementasi saya memberi catatan pada beberapa hal, misalnya sarana dan prasarana pendukung. Bagaimana jika pengawas pemilu berhadapan dengan kondisi di mana BDP merupakan barang berukuran besar atau benda yang memerlukan penyimpanan khusus seperti perahu motor, BBM, ternak maupun benda lainnya,” tutur pria berlatar belakang aktivis tersebut.
Ia juga membagikan pengalaman lapangan yang pernah dihadapinya terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Menurutnya, pada tahap kajian, pengawas pemilu cukup melakukan dokumentasi barang bukti dalam bentuk elektronik sehingga ketika perkara meningkat ke tahap penyidikan, proses penyitaan dapat dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya.
Pada bagian akhir diskusi, Adam Horison berharap agar ke depan dilakukan revisi terhadap Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang. Salah satu hal yang dianggap penting adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan barang bukti dalam perkara pidana maupun nonpidana.
Selain itu, menurutnya perlu dilakukan harmonisasi antara peraturan tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan Penanganan Pelanggaran agar selaras dengan paradigma KUHAP yang baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari hambatan dalam pelaksanaan kewenangan kolaboratif yang dimiliki Bawaslu bersama lembaga terkait lainnya.
“Saya kira ke depan perlu dilakukan revisi dan harmonisasi seluruh peraturan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran agar sejalan dengan KUHAP baru dan menghindari potensi tindakan yang melampaui kewenangan,” pungkasnya.
Penulis : Sonya Masneno
Editor : Adam Horison