Adam Horison: “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Yang Baik diperlukan untuk Menjaga Kiprah Lembaga”
|
OELAMASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan rapat terkait internalisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik , Jumat (7/5/2021).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia seluruh staf sekretariat terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Data (PPID) dilingkup Bawaslu Kabupaten Kupang.
Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao mengatakan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik adalah untuk menjaga kiprah lembaga
Lebih lanjut Horison menyatakan bahwa mendalami Perbawaslu 10 tahun 2019 sangat penting untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dan pelayanan data dan informasi yang benar.
“Mendalami perbawaslu ini penting sekali untuk kita sebagai pengelola PPID sekaligus untuk menunjukan kiprah kita pada publik” Tuturnya”.
Selanjutnya putra asli Semau ini, menyatakan bahwa terdapat 3 poin penting dalam Perbawaslu ini yang dipilih untuk kita pahami bersama pada rapat hari ini yaitu Informasi publik, Tim Keterbukaan Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait informasi publik, apa saja tugas dari Tim KIP dan juga apa saja yang terkandung dalam Daftar Informasi Publik itu sendiri.
“Informasi publik” adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima Bawaslu Kabupaten Kupang. Selanjutnya “Tim Keterbukaan Informasi Publik” adalah tim yang bertugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kupang. Sedangkan DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada dibawa penguasaan Bawaslu kabupaten Kupang” Pungkas Horison”
Akhir dari rapat ini disepakati beberapa rekomendasi berkenaan dengan perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Satu diantaranya menugaskan Pejabat Pengelola dan Pelayanan Informasi dan Data (PPID) untuk mengkonsolidasikan pengelolaan PPID dengan seluruh staf teknis pada setiap divisi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang. (Yohanis Boys).