Apredal Tefu: “Kualitas sumber daya manusia yang baik diperlukan untuk mendukung terlaksananya tugas kesekretariatan yang maksimal”
|
OELAMASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan rapat terkait internalisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Selasa (18/5/2021).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh staf sekretariat terkait pelaksanaan tugas sekretariat yang benar sesuai dengan Perbawaslu yang ada.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Apredal Zeryanti Tefu, SST mengatakan bahwa kualitas sumber daya manusia yang baik diperlukan untuk mendukung terlaksananya tugas sekretariat yang maksimal.
Lebih lanjut Apredal menyatakan bahwa Perbawaslu nomor 1 tahun 2021 ini lebih fokus mengatur terkait tugas sekretariat Bawaslu yang berstatus Satker. Namun sangat penting bagi kita meskipun belum Satker tetapi ini membantu kita untuk lebih memahami dengan benar terkait tugas kita pada Sekretariat.
“Memahami Perbawaslu ini sangat diperlukan karena menjadi dasar untuk kita agar kedepan, jika Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menjadi satker, maka kita tidak kesulitan dalam menjalankan tugas peran dan fungsi kita disekretariat” Tuturnya.
Selanjutnya Dia menambahkan bahwa Perbawaslu ini juga tidak terlalu jauh berbeda dengan Perbawaslu sebelumnya yang mengatur terkait tata kerja Sekretariat. Adapun materi yang perlu kita pahami bersama-sama khususnya kita di Bawaslu Kabupaten Kupang yaitu pada Bab IV Perbawaslu nomor 1 tahun 2021 terkait Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab pada ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota”.
“Pasal 97 pada Perbawaslu ini lebih jelas menguraikan terkait tugas-tugas dari setiap Subbagian seperti tugas dari Subbagian Administrasi, Subbagian Pengawasan Pemilu, Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi” Pungkasnya.
Rapat ini ditutup dengan diskusi lepas demi membangun pemahaman bersama sekaligus menguatkan kapasitas sumber daya manusia terkhususnya seluruh staf teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, sehingga menjalakan tugas-tugas kepengawasan sesuai dengan peraturan teknis yang belaku. (Yohanis Boys).