Lompat ke isi utama

Berita

Baharudin Hamzah: SOP Merupakan Rambu-Rambu Dalam Pelaksanaan Tugas Organisasi

Baharudin Hamzah: SOP Merupakan Rambu-Rambu Dalam Pelaksanaan Tugas Organisasi

Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, mengikuti kegiatan sosialisasi dan evaluasi Perbawaslu nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) yang digelar oleh Bawaslu provinsi NTT secara daring, Selasa (8/03/2022)

Kegiatan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan serta membangun pemahaman yang sama bagi jajaran 22 Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi NTT terkait penyusunan standar operasional prosedur pada setiap tugas divisi yang menjadi sebuah kebutuhan baik di tingkat Provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, dalam arahan pengantarnya menyampaikan bahwa standar operasional prosedur merupakan payung atau rambu-rambu bagi Bawaslu pada semua tingkatan dalam pelaksanaan tugas organisasi.

“SOP menjadi sangat penting, supaya pergerakan roda organisasi kita ada payung hukumnya, sehingga setiap aktivitas kita perlu ada SOP,” tuturnya.

Lebih lanjutnya dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat strategis dan penting untuk dilakukan karena kelembagaan Bawaslu terus mengalami transformasi seiring dengan perkembangan tatanan ketatanegaraan termasuk didalamnya tata kelola lembaga secara keseluruhan.

Menurutnya, salah satu tuntutan lembaga pengawas pemilu adalah penyesuaian norma teknis berkaitan dengan pelaksanaan tata kelola organisasi. Dengan demikian penting sekali hari ini baik komisioner maupun kasek/korsek perlu dikumpulkan dalam rangka membangun pemahaman yang sama tentang SOP dimaksud.

“pentingnya hari ini kita semua dikumpulkan baik dari unsur sekretariat, kepala sekretariat Propinsi dan Kabupaten/Kota, pejabat strukturan dan fungsional, maupun bapak dan ibu komisioner, agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang SOP ini,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa hasil identifikasi itu oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota lalu dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Sesuai amanat Perbawaslu ini, maka hasil  identifikasi yang dilakukan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaporkan ke Bawaslu karena kewenangan memutuskan itu ada di Bawaslu RI,” pungkasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, saat dimintai tanggapannya usai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Kupang selalu siap melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan identifikasi kebutuhan SOP adminitrasi pemerintahan, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada.

Dirinya optimis bahwa dengan adanya kerja kolaboratif baik di internal maupun dengan koordinasi berjenjang sesuai hirarki kelembagaan, maka semua tugas bisa dikerjakan dengan baik.

“Pada prinsipnya kita siap melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan lembaga secara kolaboratif, meskipun dengan segala keterbatasan yang ada,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kegiatan sehari ini mengahdirkan Melpi Marpaung, ST.,MH, sebagai narasumber dan di moderatori oleh Hesy Amatae, SH selaku tenaga fungsional pada sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang.