Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Kupang Gelar Rapat Pengembangan JDIH, Fokus pada Penataan Dokumen Hukum yang Transparan

Bawaslu Kab. Kupang Gelar Rapat Pengembangan JDIH, Fokus pada Penataan Dokumen Hukum yang Transparan

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H., bersama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos., saat memberikan arahan dalam Rapat Pengembangan JDIH, Selasa (5/8/2025).

Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang menyelenggarakan Rapat Biasa Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa (5/8/2025), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dokumentasi hukum serta memastikan keterbukaan informasi publik berjalan optimal, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pengembangan JDIH merupakan tanggung jawab berkelanjutan yang tidak boleh terhenti hanya karena kesibukan tahapan pemilihan umum.

“Pembahasan terkait pengembangan JDIH tidak semestinya terbatas pada tahapan Pemilu dan Pilkada saja. Diakui bahwa selama masa tahapan yang padat, upaya penataan JDIH sempat terabaikan. Namun sejak Januari 2025, setelah seluruh tahapan selesai, kami berkomitmen untuk kembali melakukan penataan JDIH secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Magdalena.

Ia juga menyampaikan data terkini terkait pengelolaan JDIH di Kabupaten Kupang. Dari total 91 dokumen hukum yang telah diunggah, sebanyak 84 dokumen telah melalui proses verifikasi, sementara 7 dokumen lainnya masih dalam tahap verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut terdiri atas satu dokumen dari tahun 2019, satu dokumen tahun 2021, serta lima dokumen yang berasal dari tahun 2023.

“Kami sedang berupaya menyelesaikan proses verifikasi tersebut. Ke depan, kami berkomitmen untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan JDIH agar seluruh dokumen hukum dapat diakses publik secara transparan. Termasuk dokumen-dokumen bersifat permanen, semuanya akan kami tinjau ulang dan perbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan dan kelengkapan dokumen hukum dalam lingkup JDIH Bawaslu Kabupaten Kupang.

“JDIH kita sebenarnya sudah berjalan. Tapi lewat kegiatan ini, kita ingin mereviu kembali apakah masih ada kekurangan, kelemahan, atau aspek yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Marthoni juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh staf terhadap jenis-jenis dokumen hukum yang dihasilkan lembaga, mulai dari keputusan, surat edaran, hingga surat lainnya yang memiliki kekuatan hukum administratif.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, mengingat adanya staf baru serta pentingnya kegiatan ini dalam mendukung kerja teknis pengelolaan JDIH.

“Kalau ada yang belum dipahami, silakan ditanyakan langsung ke narasumber. Mumpung beliau hadir, mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Rapat ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan JDIH di Kabupaten Kupang dan wilayah NTT secara keseluruhan, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilu.

Kegiatan ini ditutup dengan antusiasme dari para peserta, yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam sesi kuis bersama.

qq

Kuis ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan, tetapi juga menjadi momen menyenangkan yang mempererat kebersamaan antar peserta.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di masing-masing satuan kerja.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE