Bawaslu Kab Kupang Minta Dukungan Penataan Arsip, Dinas Kearsipan Tindak Lanjut dengan Koordinasi Teknis
|
Oelamasi — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kupang merespons cepat permohonan Bawaslu Kabupaten Kupang terkait penataan dokumentasi hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan mengutus perwakilan untuk menjalin koordinasi teknis, Senin (28/7/2025).
Menindaklanjuti surat bernomor 001/KA.01.02/NT-02/06/2025, Dinas Kearsipan menunjuk Ervina L. Da C. Peloy untuk melakukan pembahasan teknis bersama Bawaslu. Fokus koordinasi mencakup pengelolaan arsip agar tertata secara tertib, sistematis, dan sesuai standar kearsipan daerah.
Permohonan yang diajukan mencakup kebutuhan sebanyak 250 dus arsip untuk mendukung proses penataan dokumen pengawasan. Penataan ini dinilai krusial guna memperkuat tugas kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH., mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Dinas Kearsipan.
Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola arsip lembaga.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil Dinas Kearsipan. Kehadiran perwakilan dinas pengarsipan menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menata arsip hasil pengawasan secara tertib dan sesuai standar yang ada,” ujar Marthoni.
Ia juga menambahkan bahwa penataan arsip menjadi bagian penting dari agenda non-tahapan yang saat ini menjadi fokus Bawaslu.
“Koordinasi bersama Ibu Ervina merupakan langkah awal yang baik. Kami percaya sinergi ini akan berdampak positif terhadap kinerja kelembagaan kami ke depan, terutama dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya,” tambahnya.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sistem dokumentasi yang lebih tertib, akuntabel, dan profesional demi mendukung pengawasan Pemilu yang lebih berkualitas.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE