Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Kupang Temukan Pemilih Hidup Dicatat Meninggal, Sampaikan Masukan ke KPU

Bawaslu Kupang Temukan Pemilih Hidup Dicatat Meninggal, Sampaikan Masukan ke KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, saat menyampaikan masukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula KPU Kabupaten Kupang, Kamis (2/10/2025).

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang menemukan lima pemilih yang masih hidup namun tercatat sudah meninggal. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Kupang di Aula Kantor KPU, Kamis (2/10/2025).

KPU Kabupaten Kupang menetapkan jumlah pemilih sebanyak 279.076 orang, terdiri dari 139.362 pemilih laki-laki dan 139.714 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 24 kecamatan dengan total 177 desa/kelurahan.

Dalam pleno itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data, di mana lima orang yang sebelumnya tercatat meninggal berdasarkan sensus BPS, ternyata masih hidup setelah diverifikasi dengan bukti sah.

Adapun nama-nama pemilih tersebut yakni Randi Mustakim Koeslulat, Juliana Ni Nyoman Siti, Imanuel Sufmela, Benyamin Atti, dan Tersia Banu Takene.

Lebih lanjut, Maria menekankan pentingnya perluasan koordinasi KPU dengan berbagai pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sangat dibutuhkan agar peran pemerintah desa dapat lebih dimaksimalkan dalam memastikan validitas data pemilih.

Ia menegaskan, pemerintah desa dapat berperan aktif dengan melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pemilih yang meninggal dunia melalui surat keterangan kematian, pemilih yang pindah masuk atau keluar, maupun pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri.

“Dengan langkah ini, kami yakin pemutakhiran data pemilih dapat lebih akurat dan terkontrol sejak tingkat desa,” tegasnya.

Salain itu Maria juga menekankan pentingnya dukungan Dukcapil dalam memperbarui data kependudukan.

“Jangan sampai menjelang Pemilu kita kaget karena ternyata masih ada ribuan yang belum melakukan perekaman. Kalau sejak awal data ini disampaikan, kita bisa bahas bersama KPU, Bawaslu, parpol, TNI maupun Polri. Apalagi data kependudukan ini sebenarnya milik Dukcapil, sedangkan kami hanya pengguna,” tambah Maria.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Manggoa, menegaskan bahwa pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri harus segera ditindaklanjuti.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk partai politik, untuk terlibat sejak awal dalam proses pemutakhiran data.

“Dengan demikian, di akhir nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau mengajukan komplain, sebab seluruh proses pengelolaan data pemilih telah kita lakukan secara terbuka dan bersama-sama,” ujarnya.

Dari sisi kependudukan, perwakilan Dukcapil Kabupaten Kupang, Muriani A. Adu, menyoroti persoalan NIK ganda yang hanya dapat diselesaikan melalui verifikasi sidik jari sebelum dihapuskan datanya oleh Dirjen Dukcapil.

Ia juga menekankan pentingnya laporan kematian dari keluarga, karena tanpa surat keterangan kematian dari desa, sistem tetap mencatat pemilih tersebut masih hidup. Dukcapil, lanjutnya, juga terus menjalankan program jemput bola ke desa-desa untuk memperbarui data kependudukan.

Melalui pleno ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting untuk menjamin hak pilih warga negara.

PDPB

Dengan kerja sama antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, PMD, parpol, dan masyarakat, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Kupang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga Pemilu dan pemilihan akan datang dapat berlangsung lebih transparan dan berintegritas.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor   : Maria Yulita Sarina, SE