Bawaslu Kabupaten Kupang Berkolaborasi Dengan Ombudsman NTT untuk Menigkatkan Kualitas Pengawasan
|
Oelamasi-Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Kupang, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Ombudsman Provinsi NTT, guna untuk Menigkatkan kualitas pengawasan pada pemilihan umum dan pemilihan akan datang. Jumat, (18/09/2020).
Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan beberapa hal berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai salah satu badan publik di daerah.
Menurutnya, dalam kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kupang membutuhkan peran serta dari stakeholder di daerah sehingga pengawasan terhadap berbagai urursan yang berkaitan dengan kepemiluan lebih efektif.
Oleh karena itu, menurut Ita, (sapaan akrap) pertemuan dengan Ombudsman adalah salah satu langkah penting dalam kaitan dengan bagaimana membangun sinergitas diantara dua lembaga ini, sehingga ke depan dengan kolaborasi yang dibangun dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
“pertemuan dengan Ombudsman merupakan langkah penting untuk bagaimana membangun sinergi antarlembaga sehingga kedepan dapat menghasilkan pemilu yang berkuallitas dan demokratis,” katanya.
Maria, manambahkan bahwa memang sejak bulan Maret sampai dengan Agustus 2020 saat ini,
Bawaslu Kabupaten Kupang memberi perhatian terhadap pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Namum hasil pengawasan berkaitan dengan masalah data pemilih, KPU juga mengalami kesulitan untuk mengakses data dari Dukcapil di Sistem Admindu (SIAK).
“sejak bulan Maret sampai dengan Agustus telah dilakukan pemutkhiran DPB namun yang kami temukan dari proses pengawasan itu adalah sebagian data yang dikirim dari dukcapil belum bisa diakses,” Ujar Maria.
Ketua Bawaslu Kabupaten Marthoni Reo, menyampaikan bahwa dalam menjalankan pengawasan kami merasa kewalahan karena wilayah kerja yang sangat luas dan personil pengawas yang terbatas karena disetiap desa hanya terdapat satu orang pengawas saja. Itupun sifatnya ad hok. Hal ini mengibatkan kerja pengawasan tidak berjalan secara merata atau tidak balance, ujar Marthoni.
Polce R.T Dethan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, menyoroti bagaimana semua pihak dapat menjaga kualitas data. Menurutnya, arah dari hal dimaksud adalah mejaga hak pilih masyarakat sehingga semua orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus dimasukan dalam daftar pemilih.
Polce juga menyampaikan hubungan dengan kerja Dukcapil Kabupaten Kupang yang sejauh ini masalah data penduduk yang kurang valid dan tidak akurat. “ misalnya terdapat data penduduk yang sudah meninggal tapi masih terdata, yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar”, Ujar Polce.
Senada dengan itu, Imelda P.J Daly mengharapakan kepada Ombudsman Provinsi NTT untuk mendorong seluruh elemen lembaga agar membentuk sistem data terpadu. “ini adalah bagian komitmen bersama untuk membentuk sistem data terpadu, istilahnya seperti bang data” tambah Imelda.
Sementara itu, Kepala Kantor Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dia mengatakan setelah mendengar semua materi diskusi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, pada prinsipnya bersedia berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Kupang dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan untuk meminimalisir masalah data pemilih dan nertalitas ASN.
Sebab menurutnya netralitas ASN di daerah akhir-akhir ini juga menjadi sorotan publik. Pasalnya banyak ASN yang terlibat dalam politik pratis.
Darius juga menambahkan bahwa akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk segera menangani dan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan urusan pemilu demi meningkatkan kualitas pemilu dimasa yang akan datang.
“saya akan berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pemilu sehingga kualitas pemilu kita diharapkan makin lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peserta dalam diskusi ini yakni, Marthoni Reo, SH (Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang), Polce R.T Dethan, S.Si.,MM (Koordiv SDMO), Adam Horison Bao, SH (Koordiv H2DI), Maria Yulita Sarina, SE (Koordiv PHL), Imelda P.J Daly, SP (Koordiv Sengketa), serta dua orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Penulis: Yohanis Boys, SH
Editor : Arifin Boik