Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengambangan Media Cetak Menghadirkan Narasumber Profesional

Bawaslu Kabupaten Kupang  Gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengambangan Media Cetak Menghadirkan Narasumber Profesional

Oelamasi - Bawaslu Kabupaten Kupang gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Teknik Pengembangan Media Cetak bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin, 27/07/2020.

Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam pembuatan bulletin lembaga dan penulisan berita, dengan peserta pimpinan dan seluruh staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang. Kegiatan RDK ini menghadirkan pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, Bapak Baharudin Hamzah, M.Si dan 2 narusember professional: Marten Bana, S.Pd (Pemred Timex Kupang) dan Gusty Rikarno, S.Fil (Direktur Cakrawala NTT).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembuatan media cetak Buletin merupakan program atau kegiatan Bawaslu secara nasional khusus untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, Seiring dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang bersifat Ad-Hock menjadi Badan/Lembaga parmanen. Oleh karena itu, dalam rangka menginformasikan tugas dan fungsi kelembagaan, mengedukasi, memberikan pendidikan politik dan mengubah minsed masyarakat/stekholder, tentang bagaimana menciptakan Pemilu yang bersih dan berwibawa sesuai asas-asas Pemilu, maka salah satu media cetak yang harus dikembangkan adalah Buletin.

Marthoni berharap kepada tiga narasumber agar berkolaborasi dan terus mendampingi Bawaslu Kabupaten Kupang dalam pembuatan bulletin. Selanjutnya Marthoni menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT dan dua orang narasumber yang berkenan hadir dalam RDK untuk memberikan materi terkait pengembangan media cetak di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang.    

Materi pertama disampaikan langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT Bapak Baharudin Hamzah, M. Si, tentang Publikasi dan Penulisan Berita. Dalam pemaparannya Baharudin manyatakan bahwa untuk menulis sebuah berita harus sesuai dengan fakta yang benar, karena kita diibaratkan seperti Nabi yang mewartakan kebenaran itu sendiri. Baharudin juga menyampaikan bahwa tahun ini Bawaslu Kabupaten/Kota baru pertama kali mempunyai bulletin dengan tujuan untuk mempublikasikan seluruh aktifitas dan kerja pengawasan Bawaslu kepada publik.

Untuk menulis berita meskipun kita tidak memiliki basic pendidikan tentang penulisan berita, tetapi yang terpenting adalah adanya kemauan dari diri sendiri untuk menulis sebuah berita. Seperti yang kita hadapi saat ini dimana kita harus melatih diri untuk bisa menjawab kebutuhan sekaligus mempublikasikan citra lembaga.

Materi kedua dipaparkan oleh Pemred Timex Kupang, Marten Bana, S.Pd tentang Tips Membuat Buletin. Dalam pemaparannya Marten menyampaikan bahwa membuat sebuah bulletin, hal yang pertama dilakukan oleh seorang penulis adalah menentukan latar belakang dan alasan pembuatan bulletin. Topik dari sebuah bulletin itu harus mencerminkan isi dari bulletin tersebut agar bisa dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari citra lembaga.

Materi ketiga disajikan oleh Gusty Rikarno, S. Fil (Direktur Cakrawala NTT) tentang teknik penulisan berita. Dalam sajiannya menguraikan tentang defenisi menulis dan rumus menulis sebuah berita. Menulis adalah bagian dari cara kita berada dan berbicara, Gusty juga menyampaikan bahwa menulis bagian dari kemauan dan latihan menulis.

Melalui pemaparan materi dari ketiga narasumber ini memberikan nilai positif bagi para peserta  dan dapat menambah pemahaman terkait Teknik Pembuatan Bulletin dan Penulisan Berita. Diakhir kegiatan ini narasumber mengharapkan  kerjasama ditingkatkan sehingga mencapai hasil yang maksimal.

Penulis: Iwan Passu, SH

Editor   : Arifin Boik, SH