Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi SIPS ke Pimpinan Parpol
|
OELAMASI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang adakan Sosialisasi Tahapan dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 juga partai politik baru, bertempat di Aula Kantor Bawaslu, Jumat (08/07/2022) sekira pukul 10.00 Wita.
Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu berperan melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Kupang, jadi tugas bersama, juga bagi partai politik peserta pemilu nantinya. Demikian kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam sambutannya pada acara pembukaan.
Menurutnya, ada hal penting yang perlu dilakukan bersama yakni bagaimana menyamakan persepsi tentang ketentuan pemilu yang dinampakan melalui ketaatan pserta pemilu.
“pemilu sudah didepan mata, untuk itu kita rapatkan barisan dalam menyamakan persepsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan peserta pemilu. Lanjutnya, kita akan terus bertemu pada giat lainnya dan harapannya pemilu 2024 berjalan sesuai dengan prinsip LUBER JURDIL,” ungkap Toni.
Maria Y. Sarina, SE, selaku koordinator divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga dalam materinya menjelaskan tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu serta potensi kerawanan. Perempuan berdarah Flores ini, menegaskan bawaslu dalam melakukan pengawasan memastikan keterpenuhan parpol memperoleh hak, kesempatan, perlakuan yang adil dan setara dalam setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi intens akan membawa pada pemilu yang baik, menghasilkan orang-orang hebat yang membawa perubahan lima tahun kedepan, tuturnya”.
Sebagai penggagas kegiatan, selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa, Imelda P. J.Daly, SP juga mengingatkan parpol untuk taat aturan sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Imel menjelaskan, SIPS sebagai alat bantu user friendly secara online ataupun offline dan otorisasi penggunaannya secara berjenjang.
Aplikasi SIPS ini, kata Imel, akan sangat membantu peserta pemilu untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan penanganan sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu, dalam materi penyelesaian sengketa proses pemilupun dijelaskan tugas, kewenangan serta penanganan permohonan penyelesaian sengketa “saya kwatir akan terjadi sengketa proses, sehingga perlu kolaborasi kegiatan seperti hari ini” kata ibu dua anak ini.
Antusias peserta kegiatan begitu tinggi, terlihat saat proses diskusi berlangsung. Hadir dalam sosialisasi, pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang, Koordinator Sekretariat beserta staf dan pimpinan partai politik.
(Imelda Pong)