Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Hadiri Rapat Koordinasi Perubahan SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD 2024

Bawaslu Kabupaten Kupang Hadiri Rapat Koordinasi Perubahan SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri rapat koordinasi di KPU Kabupaten Kupang terkait perubahan SK Penetapan Hasil Pemilu DPRD 2024.

Kupang, 1 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri rapat koordinasi yang digelar KPU Kabupaten Kupang terkait perubahan Keputusan KPU Kabupaten Kupang Nomor 520 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kupang pada Senin, 1 Desember 2025.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang. Sejumlah perwakilan partai politik juga turut serta, di antaranya PSI, Golkar, NasDem, Perindo, PBB, serta PPID KPU Kabupaten Kupang.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, membuka kegiatan dengan menjelaskan alasan dilakukannya perubahan terhadap SK Penetapan Hasil Pemilu.

“Setelah kami melakukan pencermatan, terdapat beberapa bagian yang harus diperbaiki sehingga perubahan ini dilakukan. Perubahan ini berkaitan dengan PKPU tentang pergantian antar waktu dan penyesuaian pada SK penetapan tahun 2024. Kami sudah melakukan pleno dan menetapkan perubahan tersebut, sehingga penting untuk mengundang Bapak/Ibu untuk mendapatkan penjelasan langsung,” tegas Nichson.

Perubahan pada Tiga Partai Politik

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, memberikan tanggapan usai rapat dan menyampaikan bahwa perubahan yang dilakukan KPU berdampak pada susunan calon terpilih dari beberapa partai.

“Berdasarkan penjelasan tadi, terdapat perubahan calon antar partai pada tiga partai, yaitu PKS, Golkar, dan Gerindra. Kami mengapresiasi KPU karena telah menyampaikan proses ini secara terbuka,” ujar Marthoni.

Ia juga memberi catatan agar proses serupa ke depan dilakukan lebih teliti untuk menghindari perubahan setelah penetapan.

“Transparansi seperti ini perlu terus dijaga. Kami berharap pemilu maupun pilkada berikutnya dapat dilakukan dengan lebih cermat agar keputusan yang ditetapkan benar-benar akurat,” tambahnya.

Penyerahan Berita Acara

Sebagai bagian dari proses administrasi, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rapat Koordinasi kepada peserta yang hadir, termasuk Bawaslu dan perwakilan partai politik. Dokumen ini menjadi dasar formal atas perubahan SK serta hasil pleno yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kupang.

Pengawasan Berbasis Keterbukaan

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran hasil pemilu berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Abad Umar

Editor : Maria Yulita Sarina