Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Konsolidasi Program P2H Tahun 2026 Bawaslu Provinsi NTT secara Daring
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Konsolidasi Program Kegiatan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta kepala subbagian dan staf sekretariat yang membidangi P2H. Rapat konsolidasi dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan.
Dalam arahannya, Amrunur menyampaikan bahwa rapat konsolidasi ini bertujuan untuk menghimpun catatan analitik dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program kerja Divisi P2H. Evaluasi tersebut difokuskan pada tiga tugas dan fungsi utama Bawaslu, yakni pencegahan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga.
“Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyusun catatan analitik yang mencakup evaluasi pelaksanaan program, usulan kebijakan, serta langkah-langkah strategis dan peluang inovasi yang berfokus pada capaian kegiatan. Konsolidasi ini penting untuk menyelaraskan arah kebijakan dan program Divisi P2H tahun 2026,” ujar Amrunur.
Ia menambahkan bahwa perencanaan program P2H ke depan perlu diarahkan agar lebih efisien pada masa non tahapan, sekaligus mendorong lahirnya inovasi non-anggaran dalam penguatan pencegahan, pengawasan partisipatif, serta hubungan antar lembaga.
Menanggapi kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Saerina, S.E, menyampaikan bahwa rapat konsolidasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat perencanaan program P2H di daerah.
“Melalui konsolidasi ini, kami memperoleh gambaran yang lebih jelas terkait arah kebijakan dan program Divisi P2H tahun 2026. Hal ini menjadi bekal penting bagi Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menyusun program yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan, khususnya pada masa non tahapan pemilu,” ujar Maria.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang turut menyampaikan masukan dan catatan strategis berdasarkan pengalaman pelaksanaan program P2H di daerah, terutama dalam penguatan pengawasan partisipatif dan kerja sama lintas lembaga.
Melalui rapat konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap hasil yang diperoleh dapat menjadi landasan perencanaan program kerja Divisi P2H tahun 2026 yang lebih terarah dan responsif, sekaligus memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi.
Penulis : Diana Mata Rihi
Editor : Abad Umar