Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Koordinasi Program Non-Tahapan Penanganan Pelanggaran Tahun 2026
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Non-Tahapan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan, mekanisme, serta ruang lingkup pelaksanaan program kegiatan non-tahapan pada Divisi Penanganan Pelanggaran. Rapat diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT yang membidangi penanganan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaun, dalam arahannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan tetap harus dilakukan meskipun belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
“Penanganan pelanggaran harus terus dilakukan melalui koordinasi dan pembelajaran bersama. Keterlibatan kabupaten/kota sebagai narasumber, penanggap, dan moderator merupakan bentuk kolaborasi serta berbagi praktik dalam meningkatkan pemahaman terkait penanganan pelanggaran,” ujar Melpi.
Ia menjelaskan bahwa program non-anggaran yang dirancang menjadi wadah peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu, khususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran. Program tersebut mencakup berbagai pokok pembahasan, antara lain prosedural penerimaan laporan, penanganan pelanggaran administrasi, peran Sentra Gakkumdu, serta pengawasan kampanye di ruang digital.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, bersama staf yang membidangi penanganan pelanggaran.
Adam menyampaikan bahwa pelaksanaan program non-tahapan yang difasilitasi Bawaslu Provinsi NTT merupakan kebutuhan penting bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya dalam melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi merupakan kebutuhan bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang, apalagi saat ini berada pada masa non-tahapan. Momentum ini penting untuk merefleksikan kembali pelaksanaan tugas pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya agar dapat memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pengawasan ke depan,” ungkap Adam.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang siap mengikuti proses diskusi dan refleksi yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi NTT sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun keseragaman pemahaman serta kesiapan prosedur penanganan pelanggaran di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur guna mendukung pengawasan Pemilu yang profesional dan berintegritas.
Penulis : Abad Umar