Bawaslu Kabupaten Kupang Melakukan Rapat Pembahasan Hasil Uji Petik
|
Oelamasi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan rapat pembahasan hasil uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan di 6 Kecamatan yang tersebar di 16 Desa, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis 9/12/2021.
Rapat pembahasan Hasil Uji Petik dihadiri oleh empat orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang yakni, Marthoni Reo, SH, Adam Horison Bao, SH, Maria Yulita Sarina, SE dan Imelda Daly, SP serta seluruh staf teknis Bawaslu Kabupaten Kupang.
Rapat dimaksud bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap beberapa varian data hasil uji petik seperti pemilih yang meninggal, pemiliih pindah domisili, pemilih baru dan pemilih ganda yang direkap oleh staf Divisi Pengawasan Hubungan Antarlembaga.
Dari data hasil uji petik tersebut, kemudian akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Kupang sebagai bahan untuk melakukan verfikasi dan konsolidasikan dengan stakholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antarlembaga (PHL), Maria Yulita Sarina, berterima kasih kepada pemerintah desa di 16 desa yang telah berkenan memberikan data untuk kepetingan pemilu di daerah ini.
Perempuan yang akrab disapa Ita Sarina ini, juga menyampaikan terimakasih kepada tim yang telah turun ke desa-desa dan melakukan uji petik terhadap DPB yang diterima dari KPU Kabupaten Kupang.
Lebih lanjut, Maria mengatakan rekapan hasil uji petik pada varian data pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih pindah masuk dan pindah keluar serta jumlah keseluruhannya yang dikategotikan sebagai pemilih TMS.
“Hasil uji petik yang telah kita rekap diantaranya adalah kecamatan Taebenu, berjumlah 106 pemilih, Kecamatan Fatuleu 33 pemilih, Keamatan Amarasi Selatan terdapat 50 pemilih, Kecamatan Kupang Barat 13 pemilih, Kecamatan Kupang Tengah 126 pemilih dan Kecamatan Semau berjumlah 7 pemilih, sehingga totalnya adalah 335 pemilih.” Terangnya.
Terpantau, rapat ini diakhiri dengan diskusi bersama serta pemantapan atau finalisasi data tersebut menjadi bahan rekomendasi Bawaslu ke KPU Kabupaten Kupang sebagai penyelenggara yang berwenang melakukan verikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Humas BKK