Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Mengikuti Bimtek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Secara Online

Bawaslu Kabupaten Kupang Mengikuti Bimtek  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)  Secara Online

Oelamasi- Bawaslu Kabupaten Kupang, mengikuti Kelas Peningkatan Kapasitas “Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum melalui sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota secara online, (08/Mei/2020) Pukul 09.00 Wita sampai selesai.

Kegiatan Kelas Peningkatan Kapasitas  “Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum melalui sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini diselenggaran oleh Bawaslu Prov. NTT yang diikuti oleh 22 Bawaslu Kabupaten/Kota. Khusunya peserta dari bawaslu Kabupaten Kupang yang mengikuti kegiatan teknis pengelolaan JDIH adalah Trisnawaty Lubalu, A. Md, Yohanes Boys, SH dan Arifin Boik, SH. Hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH mendampingi staf yang mengikuti pelatihan. Kegiatan ini bertujuan utuk meningkatkan manfaat layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

JDIH sendiri berfungsi sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang Hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum  dan untuk mewadahkan pencarian dan penelusuran peraturan Perundang – Undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Melalui sambutan Kordiv HDI Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, ST dalam acara pembukaan mengatakan bahwa JDIH ini sangat penting bagi kita untuk mempertahankan lembaga kita sebagai lembaga “Informatif”. Dirinya menambahkan, produk hukum dalam JDIH yang akan disajikan kepada masyarakat harus melewati validasi data yang baik. Pasalnya, JDIH bukan hanya menjadi kepentingan internal pengawas pemilu, melainkan juga untuk kepentingan publik.

Output dari Kegiatan Kelas Peningkatan Kapasitas “Teknis Pengelolaan Dokumentasi Hukum melalui sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di hari ini, semua peserta Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami dengan baik sehingga dengan mudah mengakses dan mengupload dokumen hukum ke website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Penulis ; Yohanis Boys, SH