Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Mengikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Bawaslu Kabupaten Kupang Mengikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Oelamasi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengikuti sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring melalui media zoom, Senin (14/02/2022).

Kegiatan yang berlangsung sehari ini mengadirkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST.,M.H sebagai narasumber.

Tujuan dilakukan kegiatan tersebut adalah dalam rangka Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2021 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sekaligus merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bawaslu RI.

Dalam pengantarnya Melpi menyampaikan bahwa penerapan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 ini, sesuai dengan perkembangan teknologi yang menuntun kita serba digital. Walaupun dengan cara-cara yang sederhana tetapi perlu persiapan-persiapan yang harus direncanakan dengan matang.

“jadi, ini sebenarnya merupakan bentuk kewajiban kita sebagai badan publik bahwa menyediakan data, menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, itu sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Melpi menambahkan bahwa dalam mewujudkan pelayanan publik yang berbasis elektronik ini, membutuhkan sumber daya manusia yang baik, membutuhkan perangkat dan ketersediaan fasilitas yang memadai, serta membutuhkan kerja sama dan kerja keras tim yang solid.

Mantan anggota Panwaslu Belu ini, menuturkan bahwa sebenarnya sebagian dari apa yang diatur dalam Peraturan ini telah dikerjakan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui pelayanan informasi publik pada PPID dan Pelayanan informasi hukum melalui JDIH.

Dia menjelaskan bahwa PPID dan JDIH adalah bentuk nyata bahwa selama ini kita telah menerapkan sistem pelayanan yang berbasis elektronik.

Oleh sebab itu menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan penataan dan pembenahan dalam konteks implementasi Peraturan tentang SPBE ini, akan dilakukan oleh Bawaslu RI sesuai kewenangannya.

Diakhir  pengantarnya, dia mengajak serta memotivasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar jangan pesimis, tetapi memulainya terlebih dahulu, sehingga  kekurangan-kekurangan itu menjadi tanggungjawab bersama.

“jadi bapak-ibu sekalian, mari memulainya dulu, apa nanti yang menjadi kekurangan-kekurangan,  kita tetap akan memperjuangkannya, ditingkat Bawaslu RI.” pungkasnya.

Untuk  diketahui bahwa Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2021 ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH dan didampingi oleh anggota yakni Baharudin Hamzah, M.Si, Noldi Tadu Hungu, S.Pt, dan Melpi M. Marpaung, ST.,M.H. serta Felipus C. Boling, M.Si sebagai moderator.

Dari unsur pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang yang menghadiri kegiatan tersebut adalah Marthoni Reo, SH, Adam Horison Bao, SH, dan Polce Dethan, M.M. Hadir juga Korsek Bawaslu Kabupaten Kupang, Apredal Z. Tefu, SST.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang