Bawaslu Kabupaten Kupang Menyapa Publik Melalui RSKK
|
Oelamasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, kembali menyapa masyarakat kabupaten kupang melalui dialog interaktif dilembaga penyiaran lokal Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), Senin (04/10/2021).
Tujuan Bawaslu Kabupaten Kupang melakukan dialog interaktif di RSKK yakni untuk menyapa masyarakat kabupaten kupang sekaligus menyampaikan informasi terkait peran dan fungsi Bawaslu kabupaten kupang, juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pemilu/pemilihan yang bersifat partisipatif.
Ada empat orang Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang yang mengambil bagian dalam dialog interaktif bersama publik sekaligus menjadi narasumber masing-masing, Polce Roby Toby Dethan, MM, Maria Yulita Sarina, S.E, Imelda Daly, S.P, Adam Horison Bao, S.H. didampingi staf teknis Bawaslu Kabupaten Kupang.
Polce Dethan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan tentang peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang. Menurut Polce, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara hadir karena adanya Pemilu/Pemilihan.
Dirinya menguraikan bahwa terdapat tiga lembaga yang merupakan penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, yakni KPU yang melaksanakan teknis penyelenggaran pemilu/pemilihan, Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan, sementara Dewan Kehormatan Penyelnggara Pemilu (DKPP) memiliki domaian untuk menindak pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut Polce menambahkan bahwa Lembaga Bawaslu seacara hirarki mulai dari Bawaslu yang berkedudukan di Pusat, Bawaslu Provinsi berkedudukan di wilayah provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Ketiganya bersifat tetap atau permanen. Sementara panitia Adhoc yakni Panwas Kecamatan yang berkedudukan di kecamatan, panwas desa/kelurahan yang berkedudukan di desa/kelurahan dan Panwas TPS yang berkedudukan di TPS dibentuk saat tahapan pemilu dimulai.
Maria Yulita Sarina yang mendapat kesempatan kedua menyampaiakan tentang pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif karena masyarakat merupakan pemilik kedaulatan. Bawaslu Kabupaten Kupang mengharapkan agar masyarakat dapat mengambil bagian pengawasan partisipatif mulai dari tahapan Pemutakhiran data pemilih sampai dengan berakirnya tahapan penyelengaraan pemilu/pemilihan.
“Jikalau Masyarakat tidak berbeparan aktif dalam pengawasan partisipati maka berpeluang untuk terjadi kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan,” terangnya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses, Imelda Daly, yang mendapat kesempatan selanjutnya menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota setelah menjadi lembaga yang bersifat tetap, maka salah satu kewenangan besar yang diberikan oleh Undang-Undang yakni melakukan sidang adjudikasi dan autputnya adalah putusan.
Imelda menambahkan bahwa pada tahun 2018 Bawaslu Kabupaten Kupang menerima satu permohonan sengketa proses pemilu, selanjutnya mekanisme sidang adjudikasi di lakukan dan menghasilkan putusan.
“Kami berharap bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang benar benar memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang bersengketa,” harapnya.
Sebagai pembicara penutup Adam Bao menyampaikan bahwa masyarakat merupakan kekuatan utama Bawaslu, sehingga bagi Bawaslu pengawasan akan lebih efektif dan meberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas demokrasi kususnya di Kabupaten Kupang, jika seluruh elemen masyarakat bergandeng tangan dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Bagi kami masyarakat merupakan kekuatan utama Bawaslu untuk mencapai pengawasan yang efektif,” tuturnya.
“Sore ini Kami ingin berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang bahwa pemilu tahun 2019 dengan dinamika yang luar biasa tetapi di Kabupaten Kupang dapat berjalan dengan sukses, dan kami yakini bahwa itu semua karena masyarakat turut serta berkontribusi dalam pengawasan partisipatif,” pungkasnya.
Penulis: Humas BKK