Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Laksanakan Ngabuburit Pengawasan Sesuai SE Ketua Bawaslu RI
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
Kesiapan tersebut ditegaskan usai jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/2/2026). Rapat ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu sebagai bagian dari penguatan nilai dan spirit kelembagaan.
Ia menyampaikan bahwa panduan dalam Surat Edaran menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan. “Panduan dalam SE menjadi rujukan bersama. Apabila terdapat inovasi di daerah, silakan dilakukan sepanjang tidak mengubah momentum dan makna kegiatan. Pelaksanaan juga perlu memperhatikan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Amrunur juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas daerah dalam mengeksekusi kegiatan agar Ngabuburit Pengawasan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu memberikan dampak edukatif serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Dari Bawaslu Kabupaten Kupang, rapat tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maria Yulita Sarina, bersama staf Subbagian Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Maria Yulita memaparkan rencana pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan di Kabupaten Kupang, termasuk konsep kegiatan, sasaran peserta, serta strategi pelibatan masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI dengan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyinergikannya dengan penguatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring.
Melalui pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat spirit kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjaga kualitas pengawasan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kupang.
Penulis : Abad Umar